• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bangka Belitung Dukung PTUN Tingkatkan Kepatuhan Pemda Jalankan Putusan yang Incracht
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 26/07/2022 •
 
Kunjungan PTUN Pangkalpinang ke Kantor Ombudsman Babel, Senin (25/7/2022).

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mendukung Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang (PTUN) untuk meningkatkan kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjalankan putusan tata usaha negara yang incracht.

"Ombudsman Babel mendukung hal tersebut. Bahwa keputusan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh PTUN sudah seharusnya diikuti oleh tergugat dalam hal putusan gugatan dikabulkan," kata Yozar dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Selasa (26/7/2022).

Dia menyebutkan sebab hal tersebut mencerminkan secara langsung kehidupan bernegara sebagai negara hukum.

"Apalagi Badan atau Jabatan tata usaha negara suatu instansi, seyogianya patuh terhadap putusan pengadilan," lanjutnya.

Mengenai hal ini, Ombudsman sudah melakukan pembahasan saat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, Syofyan Iskandar mengunjungi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Senin (25/7/2022) kemarin.

Menurut Syofyan Iskandar bahwa masih cukup banyak putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van gewisde), akan tetapi tidak dilaksanakan oleh tergugat.

"Cukup banyak putusan pengadilan yang eksekusinya tidak dilaksanakan. Kami mengapresiasi Ombudsman, bahkan dengan saran perbaikan atau rekomendasi kepatuhan pemda cukup baik. Hal tersebut kemungkinan karena pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Ombudsman serta perangkat peraturan UU 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI yang sangat strategis, Bahkan dalam UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda disebutkan beberapa kali tentang Ombudsman termasuk ketentuan pasal 351 sanksi kepada kepala daerah jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman, " jelas Syofyan.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...