• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bali Sebut Pungutan Penumpang Kapal Pesiar Punya Dasar Hukum
PERWAKILAN: BALI • Rabu, 07/01/2026 •
 
Kapal pesiar MV Ovation of the Seas, milik Royal Caribbean bersandar di Pelabuhan Celukan Bawang Bali.

BULELENG, investor.id - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang, Kabupaten Buleleng, Bali menyoroti kebijakan pungutan terhada penumpang kapal pesiar yang turun dan hendak beraktivitas di darat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menegaskan, pungutan terhadap wisatawan asing, termasuk penumpang kapal pesiar, merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang telah memiliki dasar hukum.

"Pungutan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang ditujukan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali. Kebijakan tersebut telah diatur dalam regulasi yang berlaku," ujar Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Senin (5/1/2026).

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menjelaskan, dasar hukum pungutan tersebut antara lain Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025, Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025, serta petunjuk teknis pelaksanaan dan standar pelayanan pungutan wisatawan asing yang ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Meski demikian, Ombudsman mengingatkan bahwa dalam pelaksanaannya, pungutan tetap berpotensi menimbulkan maladministrasi apabila tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pungutan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi apabila prosedurnya tidak jelas, tidak sesuai regulasi, atau informasinya tidak disampaikan secara terbuka kepada pihak-pihak terkait," tegasnya.

Ombudsman juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap pungutan wajib memenuhi asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, Ombudsman membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun instansi yang terdampak apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Ida Ayu Indah Yustikarini, telah dimintai konfirmasi oleh Redaksi Beritasatu.com pada Senin (5/1/2026) pagi melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan balasannya, ia menyampaikan, "Nggih jantos, kami buatkan jawabannya."

Upaya konfirmasi kembali dilakukan oleh awak media pada Selasa (6/1/2026) pagi, pukul 09.47 Wita, dengan meminta klarifikasi lanjutan terkait kebijakan pungutan tersebut. Pesan tersebut kemudian dibalas pada pukul 09.52 Wita dengan jawaban singkat, "Nggih. Nanti siangan tyg kasih."

Namun hingga berita ini diterbitkan, redaksi Beritasatu.com belum menerima klarifikasi atau penjelasan resmi secara tertulis dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali.

Redaksi menegaskan telah melakukan upaya konfirmasi lebih dari satu kali dan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Pariwisata Provinsi Bali untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi resmi, yang akan dipublikasikan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...