• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bali Kaji PWA: Pemasukan Rp313 Miliar, Alokasi Sampah Cuma Rp40 Miliar
PERWAKILAN: BALI • Kamis, 22/01/2026 •
 
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali memaparkan kajian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Denpasar, Rabu (21/1/2026)

Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Bali kembali menjadi sorotan publik. Pungutan yang masuk dalam kategori lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah ini dinilai perlu dibenahi dari sisi pelayanan, transparansi, hingga pemanfaatannya untuk isu prioritas seperti penanganan sampah.

Sorotan terhadap PWA menguat setelah muncul keluhan wisatawan asing terkait proses pengecekan di berbagai titik, mulai dari penginapan hingga Daya Tarik Wisata (DTW). Selain itu, publik juga menyoroti perbandingan alokasi anggaran antara pelestarian budaya dan pelestarian lingkungan.

Keluhan Wisatawan Asing: Banyak Checker PWA di Berbagai Titik

Salah satu persoalan yang menjadi atensi yakni banyaknya pemeriksa atau checker PWA yang melakukan verifikasi di lokasi-lokasi wisata maupun akomodasi.

Kondisi tersebut membuat sebagian wisatawan merasa kurang nyaman karena pemeriksaan dilakukan berulang di berbagai sudut, termasuk saat memasuki DTW maupun di penginapan.

Situasi ini dinilai perlu dibenahi melalui standar pelayanan yang jelas, agar proses pemeriksaan tidak menimbulkan persepsi negatif maupun mengganggu pengalaman wisata.

Ombudsman Bali: PWA Salah Satu Pemasukan Besar, Capai Rp313 Miliar

Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi 2025, I Gede Febri Putra, memaparkan bahwa PWA menjadi salah satu komponen yang nilainya besar dalam kategori lain-lain PAD.

Berdasarkan data yang diperoleh, pemasukan pada 2024 mencapai sekitar Rp313 miliar lebih.

"Dari data yang kami dapat itu 2024 itu 313 miliar 887 juta dari segi pemasukan pendapatannya," paparnya, di Kantor Ombudsman Bali, Rabu (21/1/2026).

Anggaran Budaya Naik 100 Persen, Sampah Dinilai Masih Kecil

Sorotan lainnya tertuju pada Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemprov Bali kepada kabupaten/kota untuk program pelestarian.

Untuk pelestarian budaya, anggaran disebut mengalami lonjakan signifikan dari tahun sebelumnya.

Data yang disampaikan Ombudsman menunjukkan program perlindungan budaya pada 2024 berada di angka sekitar Rp107 miliar, lalu meningkat pada 2025 menjadi sekitar Rp218 miliar.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk mendukung program budaya seperti penampilan dalam PKB (Pesta Kesenian Bali).

Namun untuk pelestarian lingkungan, khususnya penanganan sampah, alokasi anggaran dinilai masih jauh dari harapan.

Dalam kajian tersebut, alokasi BKK untuk pengelolaan sampah disebut sebesar Rp40 miliar dan diperuntukkan kepada sejumlah kabupaten/kota (dengan pengecualian Badung).

Ombudsman: Warga dan WNA Pernah Mengadu Soal Sampah

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, menyatakan bahwa pihaknya pernah menerima pengaduan terkait layanan publik, termasuk isu lingkungan.

Ia menyebut persoalan sampah menjadi perhatian, baik dari warga lokal maupun wisatawan asing yang tinggal lama di Bali.

Menurutnya, kanal pengaduan bisa dilakukan melalui berbagai media, tidak hanya media sosial. Apabila dilaporkan secara resmi, Ombudsman dapat menindaklanjuti sesuai prosedur.

Ia mengingatkan bahwa jika persoalan sampah tidak ditangani dengan serius, maka dapat menjadi persoalan besar bagi Bali ke depan.

Ombudsman Dorong Sosialisasi Manfaat PWA agar Wisatawan Paham

Dalam kajian yang dilakukan, Ombudsman menekankan pentingnya sosialisasi bukan hanya soal kewajiban membayar, tetapi juga harus menjelaskan manfaat yang diterima Bali dari PWA.

Menurut Ombudsman, wisatawan asing perlu mengetahui bahwa uang yang dibayarkan digunakan untuk program nyata, baik di sektor budaya maupun lingkungan.

Jika transparansi dan komunikasi manfaat berjalan baik, maka wisatawan akan lebih sadar dan mau membayar tanpa merasa dipaksa.

"Kalau kita nanti bisa lebih transparan dari sisi pemanfaatan pengolahannya, wisatawan itu tanpa dipaksa pun mereka akan sadar bahwa mereka berkontribusi untuk Bali," jelasnya.

Ada Potensi Maladministrasi, Ombudsman Beri Saran Perbaikan

Ombudsman menegaskan bahwa kajian ini bukan menyimpulkan telah terjadi maladministrasi, melainkan menilai adanya potensi maladministrasi jika kondisi pelayanan tidak diperbaiki.

Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain:

Membuat standar pelayanan PWA

Mengatur sistem pendaftaran dan pemeriksaan

Menata titik pelayanan dan pemeriksaan agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan

Memperkuat sosialisasi manfaat dan transparansi pemanfaatan dana PWA

Gubernur Bali Wayan Koster Tak Merespons Saat Dikonfirmasi

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait PWA, Gubernur Bali Wayan Koster tidak memberikan respons.

Gubernur tidak menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui usai rapat Paripurna DPRD Bali di Gedung Wiswasabha, Renon, Denpasar, pada Rabu (21/1/2026).

(Jurnalis : Tri Widiyanti)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...