Ombudsman Bali Akui Pernah Ada Laporan Soal Graduation Siswa. Ada potensi pungli jika sampai membebani orangtua

Denpasar, IDN Times - Maraknya wisuda dan seremonial perpisahan di jenjang TK hingga SMA saat ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Satu di antaranya tanggapan dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti. Menurut Sri, pada hakikatnya acara pelepasan atau graduatian dapat dilakukan dengan catatan tidak membebankan pihak orangtua, tidak adanya pungutan, atau hal lainnya yang menyalahi peraturan perundang-undangan."Perihal praktiknya jika berbeda seperti poin di atas, tentunya kemungkinan adanya pelanggaran, yakni pungli dan diskriminasi," ungkapnya, pada Sabtu (10/5/2025).
1.Graduation bisa dilakukan sederhana
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengatakan pelepasan siswa dapat dilakukan secara sederhana. Misalnya kegiatan sembahyang di sekolah dengan melibatkan siswa itu sendiri, orangtua, dan tentunya pihak sekolah."Kegiatan pelepasan siswa dapat dilakukan secara sederhana namun tetap memiliki makna," ungkapnya.
2.Ombudsman Bali pernah menerima laporan soal graduation
Wisuda di jenjang TK hingga SMA tersebut ternyata juga pernah diadukan ke Ombudsman Bali. Permasalahan itu kemudian dapat diselesaikan antara pihak sekolah dan siswa. Namun, Nyoman Sri Widhiyanti sendiri tidak menjelaskan lebih detail terkait para pihak yang sempat berselisih paham tersebut. Sebab permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara mediasi, pemberian pemahaman kepada siswa dan orangtua siswa serta pihak sekolah."Untuk laporan sampai saat ini Ombudsman Bali ada beberapa laporan terkait graduation tersebut. Namun telah selesai karena telah mendapat penyelesaian dan kesepahaman dari pihak sekolah dan siswa," terangnya.
3. Ombudsman Bali minta pemerintah hadir dalam permasalahan ini
Pemerintah melalui dinas pendidikan menurutnya harus hadir dan menyampaikan do and don't baik itu sosialisasi peraturan, sanksi, dan solusi dari kegiatan graduation tersebut. Sehingga dapat menjadi acuan sekolah, orangtua siswa, dan siswa itu sendiri."Menurut kami perlu. Karena dengan adanya regulasi, pihak sekolah, siswa, dan orangtua siswa akan mampu bersikap dan lebih memahami permasalahan ini," terangnya.








