• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Bakal Tingkatkan Laporan ke Pusat
PERWAKILAN: MALUKU UTARA • Jum'at, 01/10/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali (Foto : Dok. Ombudsman)

TERNATE - Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Fifian Adeningsi Mus makin terjepit. Selain terancam sanksi berat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantaran tidak menindaklanjuti teguran Gubernur, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara (Malut) juga bakal tingkatkan laporan ke Ombudsman RI Pusat, agar Bupati diberikan sanksi secara administratif. Ini lantaran rekomendasi Ombudsman Malut yang disampaikan sejak 2 September atau telah mencapai 28 hari tidak ditindaklanjuti.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Malut, Sofyan Ali, dalam rekomendasi Ombudsman Malut meminta Bupati untuk membatalkan SK mutasi dan mengembalikan 18 pejabat yang diberhentikan ke posisi semula, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan 15 Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kepsul lainnya. "Rekomendasi pada 2 September lalu, hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau jawaban dari Bupati Kepsul," Kata Sofyan kepada Malut Post, Kamis (30/9).

Kendati begitu, Sofyan mengaku dalam waktu dekat Ombudsman akan melakukan monitoring dengan meminta penjelasan dari Bupati secara langsung. "Jadi Ombudsman akan memanggil Bupati datang langsung ke Ternate untuk memberi keterangan terkait hal ini. Karena berdasarkan peraturan, mestinya Bupati sudah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam kurun waktu 30 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan kepadanya," jelasnya.

Dia menambahkan, jika Bupati tidak menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan, maka sesuai dengan mekanisme penyelesaian laporan, Ombudsman Malut akan tingkatkan laporan ke Pusat yang ditandatangani Kepala Ombudsman RI untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, yakni Bupati akan diberikan sanksi secara administratif. "Namun, kita akan terlebih dulu Bupati untuk dimintai penjelasan mengenai tidak menjalankan rekomendasi yang telah disampaikan tersebut," tutupnya.

Sebelumnya melalui investigasi lapangan yang dilakukan di Kepsul, Ombudsman Malut menemukan dua bentuk mal-administrasi yang telah dilakukan Bupati. Yaitu melakukan penyimpangan prosedur atas pemberhentian maupun pengangkatan pejabat dan tidak menindaklanjuti keluhan atau keberatan yang disampaikan masyarakat sebagai pelapor. (mg-01/udy)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...