• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Warning SPMB Bangka Selatan: Jangan Ada Pungli dan Modus Seragam!
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 20/06/2026 •
 

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung, KGS Chris Fither, mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menghadirkan pelayanan terbaik pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026.

Meski memuji ketegasan Pemkab Basel yang berkomitmen menghentikan praktik titip-menitip, pungutan liar (pungli), hingga gratifikasi, Chris mengingatkan dengan tegas agar momentum ini tidak berhenti pada aspek prosedural atau sekadar pemanis di atas kertas.

"Ini menurut kami sudah menjadi langkah awal yang baik. Dan tentu saja pasca kegiatan hari ini, kami di Ombudsman juga mendorong agar kita menjaga komitmen. Jangan hanya sekadar selebrasi atau seremonial, tapi tentu juga harus diikuti dengan tindakan yang nyata," tegas KGS Chris Fither kepada wartawan usai menghadiri penandatanganan pakta integritas bersama jajaran Pemda dan Forkopimda Bangka Selatan di Toboali, Rabu (17/6/2026). 

Ombudsman Babel telah memetakan sejumlah titik krusial yang patut diwaspadai selama proses penerimaan siswa baru bergulir. Chris menekankan pentingnya pemenuhan hak siswa agar terakomodir dengan baik, terutama yang menyangkut jalur zonasi domisili terdekat serta jalur resmi lainnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjauhi praktik maladministrasi berat seperti pungli dan aksi jual beli kursi. Fenomena lain yang turut menjadi sorotan tajam Ombudsman dalam beberapa tahun terakhir adalah maraknya modus gratifikasi terselubung.

"Gratifikasinya dalam konteks biasanya untuk pengadaan seragam misalnya, atau dalam proses agar anaknya lancar diterima begitu, ada semacam bingkisan-bingkisan tertentu yang diberikan kepada penyelenggara," ungkap Chris.

Ia juga menambahkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengimbau secara tegas agar praktik-praktik koruptif semacam itu diberantas habis dari dunia pendidikan.

Sebagai wujud pengawasan rutin, Ombudsman Babel dipastikan akan menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta survei langsung di lapangan.

Tak hanya itu, guna mempermudah masyarakat, Ombudsman secara resmi membuka Posko Pengaduan SPMB dengan mekanisme penanganan khusus yang jauh lebih kilat dari biasanya.

"Pengaduan di Ombudsman kalau untuk dalam proses pelaksanaannya SPMB, akan kami tindak lanjuti dengan mekanisme respon cepat Ombudsman. Jadi dalam waktu yang cepat pasti akan segera kami tindak lanjuti," jelasnya.

Kendati demikian, Chris juga mengimbau agar pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan setempat tetap aktif dan responsif memproses terlebih dahulu setiap aduan yang masuk dari masyarakat di internal mereka.

Baca Juga Usai Libur Nataru, Sejumlah Bahan Pokok di Pasar Toboali Turun

Bagi masyarakat Bangka Selatan yang menemukan indikasi kecurangan namun terkendala jarak untuk datang langsung ke kantor Ombudsman di Pangkalpinang, pihak Ombudsman telah menyediakan berbagai kanal aduan digital, mulai dari website, email, hingga call center resmi.

Masyarakat dapat langsung melaporkan temuan atau dugaan kecurangan melalui nomor Hotline Posko Pengaduan Ombudsman Babel di 0811-973-3737.

Setiap laporan yang masuk akan langsung diarahkan oleh tim posko agar bisa ditangani secara instan, cepat, dan berkepastian hukum demi menjamin hak pendidikan anak-anak di Bangka Selatan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...