• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel warning sekolah negeri, pungutan berkedok paguyuban tetap melanggar aturan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 30/06/2026 •
 

PANGKALPINANG, MEDIAQU.id - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan peringatan tegas kepada seluruh sekolah negeri agar tidak melakukan praktik pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan pendidikan dasar merupakan tanggung jawab negara.

Karena itu, satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun pemerintah daerah tidak boleh membebankan biaya wajib kepada masyarakat.

"Sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan. Apalagi jika ada kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu dan batas waktu yang sudah ditentukan," tegas Kgs Chris kepada Mediaqu.id, Senin (29/6/2026).

la menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pungutan ditandai dengan adanya unsur wajib, mengikat, serta adanya penetapan jumlah dan waktu pembayaran oleh sekolah atau pihak yang mengatasnamakan sekolah

Menurutnya, alasan pengumpulan dana melalui

paguyuban kelas, forum orang tua, atau wadah lainnya tidak serta-merta menghapus unsur pungutan apabila praktiknya tetap mewajibkan orang tua membayar sejumlah uang.

"Nama wadahnya boleh berbeda, tetapi substansinya yang dilihat. Jika ada kewajiban, ada nominal, dan ada batas waktu pembayaran, maka itu merupakan pungutan," ujarnya.

Ombudsman Babel menegaskan paguyuban orang tua hanya boleh menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pendidikan, bukan menjadi jalan untuk menghindari aturan larangan pungutan.

Dukungan masyarakat kepada sekolah harus dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, tanpa paksaan, dan tanpa ketentuan jumlah tertentu.

Selain itu, kepala sekolah diminta bertanggung jawab penuh mengawasi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan dana di lingkungan sekolah.

Setiap aktivitas yang melibatkan orang tua peserta didik harus dipastikan sesuai aturan dan tidak menimbulkan maladministrasi pelayanan publik.

Terkait dugaan pungutan yang mencuat di salah satu sekolah negeri, Ombudsman Babel menyatakan masih melakukan penelusuran untuk memastikan fakta di lapangan.

Ombudsman meminta pihak sekolah, komite sekolah, maupun pihak terkait memberikan informasi secara terbuka agar persoalan dapat ditangani berdasarkan aturan yang berlaku.

Ombudsman Babel mengingatkan seluruh sekolah negeri agar tidak bermain di wilayah abu-abu dalam persoalan pendanaan pendidikan.

Masyarakat yang menemukan dugaan pungutan tidak sesuai aturan dipersilakan melapor untuk dilakukan pemeriksaan.

"Apabila masyarakat menemukan dugaan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman untuk dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan," tutup Kgs





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...