Ombudsman Babel Turun ke Bangka Tengah, Sejumlah Layanan Publik Jadi Sasaran Penilaian

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melanjutkan rangkaian pengambilan data dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Bangka Tengah.
Pengambilan data tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 1 hingga 3 September 2026, dengan menyasar sejumlah unit pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah maupun instansi vertikal.
Di lingkungan Pemkab Bangka Tengah, terdapat empat unit pelayanan yang menjadi sampel penilaian, yakni Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Tengah, RSUD Abu Hanifah Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, serta SD Negeri 1 Koba.
Selain itu, Ombudsman Babel turut mengambil data pada Polres Bangka Tengah. Unit pelayanan yang menjadi sampel meliputi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris, mengatakan pengambilan data dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan publik pada unit-unit yang menjadi objek penilaian.
Menurutnya, penilaian mencakup sejumlah dimensi, mulai dari kesiapan penyelenggara, proses pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat hingga capaian penyelenggaraan pelayanan.
"Penilaian dilakukan melalui sejumlah dimensi untuk melihat berbagai aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kesiapan penyelenggara, proses pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga capaian penyelenggaraan pelayanan," ujarnya.
Proses penilaian tidak hanya dilakukan dengan memeriksa data dan dokumen. Ombudsman juga melakukan observasi serta wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi pelayanan publik pada masing-masing unit yang menjadi objek penilaian.
Ombudsman berharap proses penilaian dapat menjadi bagian dari evaluasi bersama sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bangka Tengah.
Selain sejumlah dimensi penilaian tersebut, unsur Kepercayaan Masyarakat juga menjadi bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Karena itu, Ombudsman Babel mengajak masyarakat Kabupaten Bangka Tengah yang pernah menggunakan atau berinteraksi dengan layanan pada unit-unit yang menjadi objek penilaian untuk turut memberikan penilaian berdasarkan pengalaman mereka.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memberikan perspektif yang lebih utuh mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Pengambilan data di Kabupaten Bangka Tengah sendiri merupakan bagian dari rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman Babel secara bertahap di sejumlah lokus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.








