Ombudsman Babel Terima Ribuan Laporan, Pelayanan Publik Pemprov Tahun 2022 Masuk Zona Kuning

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung ( Ombudsman Babel) mengungkap ada beberapa catatan pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik selama tahun 2022.
Dalam penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman Babel telah menerima aduan sebanyak 1.096 laporan. Dari jumlah tersebut, terdapat 191 laporan yang masuk dalam tahap pemeriksaan.
Secara substantif, laporan yang cukup menonjol dari segi jumlah pada tahun 2022 adalah laporan terkait pelaksanaan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan laporan menyangkut pelayanan listrik.
"Untuk laporan PPDB, sampai saat ini masih dalam tahap resolusi dan monitoring oleh Ombudsman pusat. Selain itu, juga terdapat laporan yang menyangkut substansi lain, seperti kepegawaian, kepolisian, jaminan sosial, pemerintahan desa dan agraria," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy pada Senin (26/12/2022).
Secara garis besar, penyelesaian laporan di Ombudsman Babel oleh instansi terlapor terbilang koordinatif sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hal ini dibuktikan dengan mayoritas penyelesaian laporan berdasarkan pasal 28 ayat (2) Peraturan Ombudsman RI No 48 Tahun 2020, yaitu memperoleh penyelesaian dari instansi terlapor.
"Namun, tidak dipungkiri masih ada instansi yang kurang koordinatif bahkan resisten terhadap tugas fungsi inspektif Ombudsman RI, sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
Padahal, tambah Yozar, jika dicermati, tugas fungsi pengawasan oleh Ombudsman RI pada akhirnya juga akan bertujuan untuk membantu suatu instansi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta melindungi hak pelayanan publik masyarakat.
"Sekalipun dengan mekanisme kerja persuasif sebagaimana amanah batang tubuh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia," ucapnya.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan tugas pencegahan maladministrasi, pada tahun 2022 Ombudsman Babel telah melaksanakan kegiatan penilaian kepatuhan dan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dengan lokus penilaian di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 7 pemerintah kabupaten dan kota di Kepulauan Bangka Belitung, serta seluruh kepolisian resor dan kantor pertanahan se-Babel.
Adapun hasil penilaian tersebut menunjukkan, bahwa seluruh pemerintah kabupaten/kota telah berada di zona hijau (kepatuhan tinggi). Namun Pemerintah Provinsi Babel turun dari zona hijau ke zona kuning (kepatuhan sedang).
"Selain itu, Ombudsman Babel turut melaksanakan peran pencegahan maladministrasi melalui saran hasil kajian-kajian ilmiah terhadap tata kelola pemerintahan, pelayanan dasar, serta kelompok marginal seperti penyandang disabilitas," jelas Yozar.
Ombudsman RI, khususnya Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung menyadari keberhasilan kerja-kerja substantif Ombudsman harus didukung dengan kerja kolaboratif bersama berbagai pemangku kepentingan
"Oleh karena itu, Ombudsman Babel senantiasa menjaga kolaborasi dengan semua stakeholder baik unsur pemerintahan, media, pengawas, elemen masyarakat, dan lain sebagainya melalui silaturahmi, pertemuan rutin, kerja sama lembaga, serta insisiasi pembentukan Focal Point, yang merupakan forum koordinasi inspektur atau pengawas internal seluruh unsur pemerintahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," tambahnya.
( Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)








