• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Terima Masukan Terkait Pilkades Serentak di Bangka Barat
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 18/05/2022 •
 
Tim Ombudsman Babel RI Perwakilan Babel sedang berkonsultasi dengan masyarakat (IST/Ombudsman Babel)

PANGKALPINANG,wowbabel.com-Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung kembali gelar kegiatan Ombudsman On The Spot (OOTS) di UPT Puskesmas Kelapa Kabupaten Bangka Barat pada Selasa (17/5/2022).

Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung terjun ke lapangannya memperoleh beberapa masukan dari masyarakat. Salah satunya terkait Pemilihan Kepala Desa Serentak di wilayah Bangka Barat.

Kepala Pewakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengapresiasi penuh adanya inisiatif masyarakat dalam memberikan masukan di segala aspek pelayanan Pemerintahan.

"Kami memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang berkonsultasi terkait substansi pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Ini menjadi masukan yang baik bagi Ombudsman. Kami kira juga bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung. Selain sebagai ajang menerima pengaduan, OOTS juga berfungsi sebagai wadah sosialisasi serta menerima masukan atau aspirasi dari masyarakat", kata Yozar.

Lanjut Yozar, potensi penyimpangan prosedur maupun penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait  dalam Pilkades atau seperti yang dikonsultasikan masyarakat memang pernah terjadi di Babel. Oleh karenanya  menurut Yozar diperlukan antisipasi sedini mungkin karena hal ini  dinilai dapat mencederai proses pilkades nantinya.

"Persoalan-persoalan seperti tidak menjelaskan prosedur pemilihan secara lengkap dan transparan, ketidaktelitian dalam memverifikasi berkas bakal calon kepala desa,  sampai pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa terpilih diluar peraturan yang berlaku juga pernah terjadi", ungkap Yozar.

Kemudian terkait adanya masukan dari masyarakat, Ombudsman RI Babel berharap agar Pemerintah Kabupaten dapat lebih aktif memberikan sosialisasi dan pembinaan secara masif kepada panitia pemilihan kepala desa. Baik ditahap persiapan, tahap pelaksanaan penghitungan suara, sampai pasca pemilihan tersebut demi meminimalisir penyalahgunaan wewenang Aparat Desa.

"Tidak kalah penting, proses pengawasan dalam setiap tahapan tersebut juga tidak boleh disepelekan atau diabaikan oleh Pemda", imbuh Yozar.

Dalam kesempatan itu Yozar juga menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman tidak lagi berwenang menindaklanjuti laporan dengan kata lain akan ditolak atau dihentikan pemeriksaannya jika substansi yang dilaporkan telah atau sedang diperkarakan di pengadilan.

Yozar juga mengimbau kepada masyarakat apabila diduga terdapat  maladministrasi dalam pemilihan kepala desa untuk segera melapor.

"Jangan ragu sesegera mungkin hal itu dilaporkan kepada Ombudsman pada tahap persiapan atau proses pelaksanaan yang sedang berlangsung. Hal itu akan langsung ditindaklanjuti dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) tanpa melalui rapat pleno," pungkas Yozar. (gn/wb)

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...