Ombudsman Babel Terima 160 Aduan Pelaksanaan Spmb 2025

Pangkalpinang (BERITAJA) - Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima sebanyak 160 pengaduan masyarakat mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA di wilayah itu.
"Kita bakal mengevaluasi hasil pengawasan ini untuk memastikan kelancaran dan mencegah terjadinya malaadministrasi dalam SMPB," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan hingga akhir Juni tahun ini, Ombudsman Kepulauan Babel telah menerima 160 laporan masyarakat. Selain itu, salah satu temuan yang dipandang perlu diberikan atensi unik ialah berangkaian dengan pengawasan SPMB.
"Dalam pengawasan, kami menemukan potensi malaadministrasi yang terjadi dalam proses penyelenggaraan SPMB baik pada tingkat satuan pendidikan SD, SMP maupun SMA, dan juga menerima beragam kejuaraan masyarakat mengenai perihal tersebut," ujarnya.
Ia menyatakan Ombudsman sebagai lembaga pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik mempunyai peran dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan SPMB tahun ini. Berbagai kejuaraan masyarakat mengenai dugaan malaadministrasi dalam proses penyelenggaraan SPMB dan hasil temuan pengawasan Ombudsman sangat relevan.
"Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan SPMB yang transparan, akuntabel, dan objektif dengan realitas di lapangan", katanya.
Berkaitan dengan pengaduan masyarakat ini, Ombudsman Babel bakal mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan lembaga mengenai seperti Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Dinas Pendidikan, dan seluruh satuan pendidikan se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Kita bakal libatkan beberapa lembaga mengenai dalam penyelenggaraan rakor ini. Temuan dalam pengawasan SPMB khususnya gimana semestinya penerapan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB ditaati," katanya.
Ia berambisi rakor ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, menyusun strategi, dan mengoptimalkan kegunaan pengawasan.