Ombudsman Babel Terima 15 Pengaduan, Dugaan Pungutan Sekolah
KBRN, Pangkalpinang : Ombudsman RI wilayah Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima 15 pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan sekolah.
Asisten Ombudsman RI Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Fajar Simatupang menuturkan, hingga kini laporan sudah ditindaklanjuti, bahkan beberapa sudah mendapatkan sanksi.
"Kita tidak bisa sebutkan sekolah mananya, tapi sanksi sudah diberikan kepada oknum yang diduga melakukan dugaan pungutan liar bagi siswa," kata Fajar kepada rri.co.id, Senin (18/11/2024).
Dikatakan Fajar, pihaknya memiliki fungsi pengawasan, dan menerima laporan dalam bentuk pengaduan, terutama yang banyak diterima saat moment Hari Kemerdekaan 17 Agustus lalu.
"Sekolah membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk pembuatan karnaval, ada sumbangan yang berasa pungutan," ucapnya.
Ini yang harus dipahami, baik sekolah maupun orang tua, dimana perbedaan sumbangan dan pungutan, kalau sumbangan merupakan penggalangan dana yang tidak diwajibkan, tapi kalau pungutan harus lunas dan sebagainya.
Orang tua siswa Nurlela mengaku, memang kerap kali permintaan sumbangan, tapi ternyata pungutan dari pihak sekolah.
"Setau kita sumbangan, ya sukarela, gak ada patokan, ini mintanya sumbangan tapi ditetapkan besaran setiap siswa, kadang ini yang sering memberatkan orang tua," ujar Nurlela.
Dirinya mendukung tindaklanjut yang dilakukan Ombudsman sehingga dapat menjadi edukasi dan memberikan efek jera bagi pihak sekolah untuk tidak meminta pungutan dengan dalih sumbangan kepada siswa - siswi.