Ombudsman Babel temukan potensi mal-administrasi layanan sertifikat tanah gratis

Pangkalpinang (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan potensi mal-administrasi layanan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan prona di Kabupaten Bangka Selatan.
"Kami mendorong agar penyelenggara pelayanan publik lebih pro aktif dalam menyelesaikan proses penyerahan SHM Program PTSL dan prona bagi masyarakat Bangka Selatan ini," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman Kepulauan Babel di Desa Nangka dan Nyelanding Kabupaten Bangka Selatan ditemukan 195 SHM Program PTSL 2022 hingga 2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat.
Sementara itu temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa Nyelanding dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan Bangka Selatan.
"Berdasarkan hasil temuan, Ombudsman mendorong Pemkab Bangka Selatan dan Kantor Pertanahan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut" katanya.
Ia menilai ada temuan potensi mal-administrasi terhadap proses layanan penyerahan SHM dalam program PTSL maupun PRONA yang ada di dua desa tersebut, tidak menutup kemungkinan di desa-desa lainnya di Kabupaten Bangka Selatan dapat dijumpai persoalan serupa.
"Kami menduga ada bentuk-bentuk mal-administrasi yang terjadi pada layanan penyerahan SHM dalam program PTSL dan prona seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur," katanya.
Ia menyatakan Tim Ombudsman Babel menemukan pengakuan secara lisan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan permintaan imbalan atau pungli ketika sertifikat diberikan ke masyarakat.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat SHM tersebut sudah lama tersedia di kantor desa, tapi belum diserahkan kepada masyarakat. Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya" katanya.