Ombudsman Babel Temukan Penjualan LPG Subsidi di Atas HET, Masyarakat Dirugikan

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini mengungkap praktik penjualan LPG bersubsidi yang melanggar ketentuan harga. Temuan ini didapatkan saat pengawasan di sejumlah wilayah di Bangka Belitung. Praktik curang ini berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat subsidi.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Kgs Chris Fither, menyatakan bahwa gas tiga kilogram dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Penjualan ini terjadi di pangkalan-pangkalan di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Bangka Barat. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Harga jual LPG bersubsidi yang ditemukan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung di pangkalan. Padahal, HET telah diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/850.q/IV/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram. Pelanggaran ini jelas tidak dibenarkan dan sangat merugikan konsumen.
Modus Penjualan dan Dampak Negatif
Kgs Chris Fither menjelaskan bahwa pangkalan LPG bersubsidi seringkali menggunakan berbagai dalih untuk menjual gas di atas HET. Alasan seperti tidak adanya uang kembalian atau anggapan pembeli sudah ikhlas kerap menjadi modus yang ditemukan. Praktik ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan oleh oknum pangkalan.
Penjualan LPG subsidi di atas HET secara terang-terangan melanggar aturan yang berlaku, seperti yang disebutkan dalam SK Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Kondisi ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah. Dampak kerugian tidak hanya finansial, tetapi juga mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem distribusi.
Ombudsman menekankan bahwa pelanggaran ini tidak hanya soal harga, tetapi juga integritas pendistribusian. Pentingnya menjaga HET adalah untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Tanpa pengawasan yang ketat, tujuan subsidi pemerintah untuk membantu masyarakat akan sulit tercapai.
Pentingnya Batasan Pembelian dan Pengawasan Data
Untuk mengatasi praktik curang ini, Ombudsman mengusulkan adanya pengaturan batasan pembelian harian atau mingguan. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah penimbunan dan manipulasi data pembeli. Langkah ini krusial untuk menjaga ketersediaan dan harga LPG subsidi agar tetap stabil.
Selain itu, pengawasan ketat terhadap data pembeli juga menjadi sorotan utama Ombudsman. Data yang diinput oleh pangkalan harus mencerminkan pembeli riil, bukan fiktif. Hal ini penting agar distribusi LPG bersubsidi tidak dimanipulasi dan jatuh ke tangan yang salah.
Kgs Chris Fither menegaskan bahwa data pembeli yang akurat adalah kunci dalam pendistribusian LPG bersubsidi. Tanpa data yang valid, upaya pencegahan penimbunan akan sia-sia. Pemerintah daerah dan pihak terkait harus memastikan sistem pendataan berjalan efektif dan transparan.
Peran Pemangku Kepentingan dan Partisipasi Masyarakat
Ombudsman mendesak para pemangku kepentingan terkait untuk lebih aktif dalam pembinaan dan peneguran. Pangkalan yang terbukti menjual LPG di atas HET harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kolaborasi antarinstansi sangat diperlukan untuk menciptakan tata kelola yang baik dalam distribusi energi bersubsidi.
PT Pertamina sebagai penyedia utama dan agen-agen distribusi memiliki peran vital dalam pengawasan. Mereka diharapkan tidak hanya fokus pada penyaluran, tetapi juga memonitor harga jual di tingkat pangkalan. Pembinaan rutin dapat menjadi salah satu solusi efektif untuk mencegah pelanggaran harga.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan pangkalan yang bermain harga atau melakukan distribusi tidak wajar. Laporan dapat disampaikan kepada agen, PT Pertamina, atau langsung ke Ombudsman. Partisipasi aktif masyarakat adalah garda terdepan dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi.
Sumber: AntaraNews








