Ombudsman Babel Temukan Masalah Klasik di Layanan Surat Tanah Desa

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan berbagai persoalan klasik dalam pelayanan administrasi surat tanah di tingkat desa. Temuan tersebut diperoleh melalui survei lapangan yang dilakukan berdasar laporan masyarakat sekitar 3 tahun terakhir ini.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Babel Mariani menyebutkan, Ombudsman mencatat sejumlah permasalahan yang kerap terjadi, di antaranya prosedur pelayanan yang menyimpang, tidak diberikannya layanan kepada masyarakat, penundaan berlarut, hingga adanya potensi permintaan imbalan berupa uang.
Praktik tersebut bukanlah hal baru, dimana setiap tahunnya, Ombudsman tetap menerima laporan masyarakat dengan pola kasus yang serupa, meskipun jumlahnya relatif kecil, yakni berkisar satu hingga dua laporan.
"Ini menunjukkan bahwa persoalan pelayanan publik di tingkat desa, khususnya terkait surat tanah, masih belum sepenuhnya berbenah. Ada pola yang berulang dan perlu menjadi perhatian bersama," ujarnya kepada RRI, Senin, 13 April 2026.
Mariani menegaskan, pelayanan administrasi pertanahan di desa seharusnya dilakukan secara transparan, cepat, dan tanpa pungutan di luar ketentuan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya oknum yang tidak menjalankan prosedur sesuai aturan.
Ombudsman Babel juga menyoroti adanya kecenderungan masyarakat yang mulai menganggap praktik-praktik tersebut sebagai hal yang lumrah.
Padahal, tindakan seperti penundaan tanpa alasan jelas maupun permintaan imbalan merupakan bentuk maladministrasi yang tidak boleh dinormalisasi.
Sebagai upaya perbaikan, Ombudsman mengajak masyarakat untuk lebih berani melaporkan apabila mengalami pelayanan yang tidak sesuai. Selain itu, edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar memahami hak-haknya dalam memperoleh pelayanan publik yang baik.
"Kami ingin masyarakat sadar bahwa pelayanan yang buruk bukan sesuatu yang harus diterima. Jangan sampai praktik yang menyimpang ini dianggap biasa," kata Mariani.
Ombudsman mendorong pemerintah desa meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kualitas pelayanan surat tanah di desa dapat semakin membaik dan bebas dari praktik maladministrasi.
Warga mengapresiasi langkah Ombudsman yang terus melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Mereka berharap upaya tersebut dapat membawa perubahan nyata terhadap kualitas pelayanan di desa.
"Dengan adanya Ombudsman yang turun langsung, kami jadi tahu kalau sebenarnya hal seperti itu tidak boleh. Harapannya ke depan pelayanan bisa lebih jelas dan tidak mempersulit masyarakat," kata warga Sukardi.
Masyarakat juga berharap pemerintah desa dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait prosedur, persyaratan, dan biaya yang diperlukan dalam pengurusan surat tanah.
Selain itu, warga meminta adanya ketegasan terhadap oknum yang terbukti melakukan penyimpangan, agar praktik serupa tidak terus berulang setiap tahun.








