Ombudsman Babel Temukan LPG Subsidi 3 Kg Dijual di Atas HET di Sejumlah Pangkalan

MEDIA JABEJABE - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan praktik penjualan LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi atau HET. Temuan tersebut muncul dari pengawasan langsung di sejumlah pangkalan di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Bangka Barat.
Dalam penelusuran lapangan, harga LPG subsidi yang seharusnya dijual sesuai ketentuan daerah justru dipatok lebih tinggi. Masyarakat dilaporkan membeli tabung gas dengan harga bervariasi, berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000 per tabung.
Ombudsman menilai kondisi ini berpotensi merugikan konsumen, terutama rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang bergantung pada LPG bersubsidi. Kenaikan harga di tingkat pangkalan juga dinilai mempersempit akses kelompok sasaran terhadap energi bersubsidi.
Pengawasan Distribusi dan Praktik di Lapangan
Selain persoalan harga, Ombudsman juga menemukan pola distribusi yang dinilai tidak sesuai aturan. Salah satu praktik yang disorot adalah penjualan lebih dari satu tabung kepada pembeli yang sama, termasuk mekanisme titip tabung yang masih terjadi di sejumlah pangkalan.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyebut dalih yang digunakan pangkalan beragam. "Para pangkalan LPG bersubsidi ini menjual gas di atas HET dengan berbagai alasan, mulai dari tidak ada uang kembalian hingga anggapan pembeli sudah ikhlas," kata Chris Fither, dikutip dari Merdeka.com, 31 Januari 2026.
Ia juga menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan distribusi LPG subsidi. "Masih ditemukan penjualan lebih dari satu tabung kepada pembeli yang sama, termasuk sistem titip tabung," ujar Chris Fither, dikutip dari Antara, 30 Januari 2026.
Di sisi lain, Ombudsman juga menyoroti kendala pasokan LPG subsidi dari hulu yang berdampak hingga ke tingkat pangkalan. Hambatan distribusi di SPPBE disebut memengaruhi ketersediaan stok di agen dan pangkalan.
"Kendala pasokan di hulu berimplikasi langsung terhadap ketersediaan LPG 3 kg di agen dan pangkalan," ujar Chris Fither, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI, 28 Januari 2026. Harga Eceran Tertinggi LPG 3 kilogram di Bangka Belitung sendiri telah ditetapkan melalui keputusan gubernur.
Ombudsman menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh pangkalan resmi. Hingga kini, Ombudsman mendorong penguatan pengawasan serta pembinaan terhadap pangkalan agar distribusi LPG subsidi tepat sasaran dan sesuai harga. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan LPG subsidi di luar ketentuan yang berlaku.***








