Ombudsman Babel Temukan Distribusi Gunakan Kendaraan Terbuka, Makanan MBG Rentan Terpapar Polusi

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menemukan distribusi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah menggunakan kendaraan terbuka. Hal ini mengakibatkan makanan MBG berpotensi terpapar polusi di jalanan.
"Di lapangan, kami mendapati ada distribusi makanan kering MBG ke sekolah yang dikirim menggunakan kendaraan terbuka. Kondisi seperti ini jelas berisiko, karena makanan bisa terpapar udara, debu, bahkan polusi jalan," ungkap Kepala Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Bangka Pos Group, Kamis (16/10/2025).
Yozar mengungkapkan, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Ombudsman Babel melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program unggulan pemerintah MBG yang tengah berjalan di sejumlah satuan pendidikan dan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bangka Belitung.
Hasil pengawasan tersebut ditemukan beberapa catatan di antaranya yang perlu segera diperbaiki agar keselamatan penerima manfaat tidak terganggu oleh kelalaian prosedur.
Pengawasan dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, bersama Tim Keasistenan Pencegahan. Mereka turun ke lapangan untuk memastikan bahwa pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar, aman bagi penerima manfaat, dan benar-benar mencapai tujuan utama, yakni pemenuhan gizi bagi anak-anak.
"Program MBG ini adalah niat baik negara, tapi niat baik saja tidak cukup. Pelaksanaannya harus dijaga dengan standar dan prosedur yang ketat. Karena penerima manfaat mayoritas adalah pelajar, mereka berhak mendapatkan makanan yang bukan hanya bergizi, tetapi juga aman," tegas Yozar.
Dalam hasil pengawasan di sejumlah lokasi, Ombudsman Babel menemukan semangat tinggi dari para penyelenggara program, mulai dari yayasan, mitra, hingga tenaga lapangan yang bekerja setiap hari memastikan makanan tiba di tangan para pelajar.
Namun, di tengah dedikasi tersebut, Ombudsman mencatat beberapa temuan yang perlu segera diperbaiki. Salah satu catatan utama adalah belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur penanganan pengaduan jika terjadi masalah pada makanan.
Padahal, di beberapa sekolah, Ombudsman menemukan adanya keterlambatan pengiriman makanan. Tak hanya itu, survei pemilihan menu di satuan pendidikan disebut juga belum dilakukan secara berkala, sehingga variasi dan kualitas gizi makanan berpotensi tidak terpantau dengan baik. Lebih jauh, Ombudsman juga mencatat temuan benda asing dalam makanan di salah satu titik pengawasan.








