• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Tegaskan Satuan Pendidikan Patuhi Regulasi SPMB
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 12/05/2025 •
 

KBRN, Pangkalpinang : Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tegas meminta seluruh Penyelenggara dan Satuan Pendidikan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhi menuturkan, berkaca dari hasil pengawasan PPDB/SPMB tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman Babel banyak menemukan berbagai pemasalahan dalam SPBM atau PPDB.

"Kami menemukan, seperti penambahan rombel, belum optimalnya seleksi setiap jalur, belum optimalnya pengawasan internal, masih ditemukannya seleksi jalur tidak resmi dan siswa titipan, bahkan ditemukan pungutan seragam dalam PPDB," kata Shulby dikonfirmasi rri.co.id, Sabtu (3/5/2025).

Berkaitan dengan itu, Ombudsman Babel terus mengingatkan seluruh instansi terkait dan Satuan Pendidikan mematuhi aturan yang berlaku.

Pihaknya akan aktif melakukan pengawasan penyelenggaraan SPMB 2025 agar dapat mencegah terjadinya maladministrasi.

"Untuk temuan-temuan yang kami dapati tahun lalu, kami berharap tidak terjadi lagi pada tahun ini," ucapnya.

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka sedang menyusun petunjuk teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

"Nanti dalam Sistem Penerimaan Murid Baru ini sifatnya domisili kalau sebelumnya zonasi. Jadi memang ada perubahan-perubahan yang nantinya akan kami sosialisasikan," ujar Sekretaris Dindikpora Kabupaten Bangka Vini Awilia.

Diakui, juknis pelaksanaan SPMB belum dilakukan penandatanganan, sehingga belum dapat disampaikan ke publik, khawatir masih adanya perubahan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...