• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Tegaskan Perayaan HUT RI di Sekolah Jangan Bebani Siswa
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 12/08/2026 •
 
Plt Kepala Perwakilan (Kgs Chris Fither)

PANGKALPINANG, JURNALINDONESIA.CO - Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di sekolah diminta tidak menjadi beban bagi orang tua maupun peserta didik.

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan seluruh satuan pendidikan negeri agar kegiatan seperti karnaval, pawai hingga perlombaan dalam menyemarakkan bulan kemerdekaan tidak disertai pungutan yang bersifat memaksa.

Imbauan tersebut disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, di ruang kerja Ombudsman Babel, Rabu (12/8/2026).

Fither mengatakan, kegiatan perayaan kemerdekaan di lingkungan sekolah pada dasarnya merupakan hal positif untuk menumbuhkan rasa nasionalisme dan semangat kebangsaan para siswa.

Namun, ia menegaskan pelaksanaan kegiatan tersebut tetap harus memperhatikan aturan, khususnya dalam hal pendanaan.

"Silakan diselenggarakan dengan meriah. Namun, kami mengajak pihak sekolah agar dalam pendanaannya murni mengedepankan partisipasi sukarela dan tidak membebani peserta didik melalui pungutan yang bersifat memaksa," ujar Fither.

Ia menjelaskan, pendanaan kegiatan di satuan pendidikan negeri telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Selain itu, penggalangan dana oleh masyarakat juga memiliki koridor yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurut Fither, kegiatan kemerdekaan masih dapat dibiayai melalui mekanisme sumbangan, namun sifatnya harus benar-benar sukarela.

Artinya, sekolah atau komite tidak boleh menetapkan nominal tertentu, tidak boleh menentukan batas waktu pembayaran, serta tidak boleh memberikan konsekuensi kepada peserta didik yang tidak memberikan sumbangan.

"Batas antara pungutan dan sumbangan itu sangat jelas. Jika ada nominal yang dipatok, ada waktu yang ditentukan, dan ada sanksi atau konsekuensi bagi yang tidak membayar, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar, dan itu dilarang keras di sekolah negeri," tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya praktik yang menyalahi aturan, Ombudsman Babel juga mendorong adanya pengawasan terpadu dari instansi terkait.

Dinas Pendidikan, pengawas sekolah hingga Inspektorat di masing-masing kabupaten/kota dinilai memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan sekaligus mencegah terjadinya maladministrasi.

Fither menekankan, pengawasan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas sekolah dalam menyemarakkan HUT RI.

"Pengawasan ini bukan bertujuan untuk membatasi atau mengekang kreativitas sekolah dalam berekspresi. Justru dengan adanya kolaborasi pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat, kita ingin memastikan kelancaran acara," katanya.

Ia berharap perayaan kemerdekaan di sekolah dapat berlangsung meriah, tetapi tetap akuntabel dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat.

Ombudsman Babel juga mendorong agar momentum kemerdekaan dapat dirasakan seluruh peserta didik secara setara, tanpa adanya tekanan finansial.

"Kami berharap sekolah-sekolah di Bangka Belitung dapat menjadi contoh bagaimana kemerdekaan dirayakan dengan semangat gotong royong dan inklusif. Mari kita pastikan setiap anak didik bisa merasakan merdekanya berekspresi dan bergembira di hari bersejarah bangsa kita, murni tanpa adanya tekanan finansial," pungkas Fither. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...