• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Tegas: Sekolah Jangan Jadi Tempat Titip-Jual Buku LKS dan Bupena
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 28/07/2025 •
 

PANGKALPINANG ,DJITUBERITA.COM -Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa praktik titip-jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Buku Bupena secara kolektif di sekolah-sekolah negeri di Kota Pangkalpinang melanggar aturan pendidikan yang berlaku.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan antara Ombudsman Babel dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, yang berlangsung pada Selasa, 22 Juli 2025, di kantor Ombudsman Babel, Pangkalpinang. Pertemuan ini diadakan menyusul banyaknya keluhan orang tua siswa mengenai kewajiban pembelian buku-buku pendamping dengan harga tinggi di lingkungan sekolah.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang Erwandy, Irban III Inspektorat Daerah Rosdiana, Auditor Madya Inspektorat Daerah Kurniatiharini, dan Kepala Bidang GTK Disdikbud Pangkalpinang Novian Yuspandi.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menjelaskan bahwa secara hukum, penggunaan LKS atau Bupena boleh dilakukan sebagai alat bantu mengajar. Namun, praktik titip-jual secara kolektif yang difasilitasi oleh sekolah atau komite sekolah, dilarang keras berdasarkan:

Pasal 181 huruf a PP No. 17 Tahun 2010

Pasal 50 huruf a Perda Kota Pangkalpinang No. 15 Tahun 2015

Pasal 198 huruf a PP No. 17 Tahun 2010

Pasal 12 huruf a Permendikbud No. 75 Tahun 2016

"Sekolah tidak boleh beralih fungsi menjadi tempat transaksi. Buku LKS seharusnya bisa disusun oleh guru sendiri dan dibagikan kepada siswa baik dalam bentuk cetak atau digital, bukan malah dijual secara kolektif," tegas Yozar.

Ia juga menekankan bahwa bila guru membutuhkan referensi, LKS hanya boleh dijadikan bahan pengajaran di kelas. Tidak boleh ada unsur pemaksaan kepada siswa untuk membeli buku. Alternatifnya, guru bisa menuliskan tugas di papan tulis atau membagikannya lewat grup WhatsApp orang tua.

"Kalau ada orang tua yang membeli sendiri di toko, itu tidak masalah. Masalahnya adalah titip-jual kolektif di sekolah," tambahnya.

Kepala Disdikbud Kota Pangkalpinang, Erwandy, turut mendukung langkah Ombudsman. Ia menyatakan pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran resmi berisi larangan pembelian buku LKS secara kolektif di sekolah.

"Kami akan tindak tegas jika ada ASN yang melanggar. Kami juga siap mengarahkan semua kepala sekolah agar proses pembelajaran tidak membebani orang tua," ungkap Erwandy.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman juga menyoroti soal penggalangan dana oleh Komite Sekolah. Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Permendikbud 75 Tahun 2016, dana yang berasal dari orang tua siswa seharusnya dikelola melalui rekening bersama antara sekolah dan komite.

Langkah ini diperlukan agar penggalangan dana bersifat transparan dan akuntabel serta tidak menimbulkan potensi pungutan liar.

Ombudsman Babel meminta agar surat edaran juga mencakup kewajiban pembentukan rekening bersama oleh komite dan sekolah. Hal ini bertujuan menciptakan kepercayaan publik dan mendorong tata kelola pendidikan yang lebih baik di Pangkalpinang.

Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bagi pembenahan sistem pendidikan, khususnya dalam menghindari beban biaya tambahan yang membebani orang tua siswa, demi menciptakan pendidikan yang inklusif dan bebas maladministrasi.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...