Ombudsman Babel Tanggapi Soal Perpanjangan Pendaftaran SPMB SMP Pangkalpinang

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ombudsman RI Bangka Belitung menilai, langkah Pemerintah Kota Pangkalpinang memperpanjang masa pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMP sebagai bentuk respons atas ketidaksesuaian teknis antara petunjuk pelaksanaan lokal dengan regulasi nasional. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut dilakukan untuk menyesuaikan petunjuk teknis SPMB, khususnya tingkat SMP, dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Sebelumnya memang ada perbedaan dalam cara menentukan penerimaan murid saat terjadi kelebihan kuota," kata Yozar saat dikonfirmasi Bangka Pos, Senin (23/6/2025).
"Prinsip seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal, alih-alih usia sudah sejalan dengan regulasi pusat," ujarnya.
Meski demikian, Yozar mengingatkan bahwa aturan pusat tak selalu bisa diterapkan secara kaku di semua daerah.
"Ombudsman percaya bahwa regulasi nasional disusun melalui kajian yang matang. Namun, dalam pelaksanaannya, bisa saja terdapat tantangan di lapangan, terutama karena sebaran sekolah dan karakteristik wilayah berbeda-beda," tuturnya.
Menurut Yozar, dalam situasi seperti itu diperlukan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan, termasuk jika harus menggunakan diskresi. Pihaknya menyarankan agar pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada petunjuk teknis dari kementerian. Kalaupun ada hambatan, penggunaan diskresi harus tetap taat pada norma dan koridor hukum. Terkait kelebihan pendaftar di sejumlah SMP negeri di Pangkalpinang, Yozar mengingatkan agar tidak ada upaya menampung siswa di luar kapasitas. Sebab, menampung siswa di luar kapasitas akan berdampak pada kualitas pembelajaran.
"Jangan sampai satu kelas diisi melebihi kapasitas ideal, bahkan sampai harus menggunakan laboratorium atau perpustakaan sebagai ruang belajar," ujar Yozar.
Dinas Pendidikan, lanjut dia, perlu segera menyalurkan calon siswa yang tak tertampung di sekolah favorit ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung.
Lebih lanjut, Yozar mendorong adanya kebijakan jangka panjang yang berorientasi pada pemerataan kualitas pendidikan antarsekolah.
"Permasalahan ini bukan hanya soal teknis pendaftaran, tetapi juga menyangkut daya tarik dan persepsi kualitas sekolah. Pemerintah daerah perlu hadir untuk memastikan bahwa semua sekolah memiliki sarana, prasarana, dan kualitas guru yang merata," kata Yozar.
Surat edaran
Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Pangkalpinang memperpanjang masa pendaftaran sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 tingkat SMP. Tenggat pendaftaran yang sebelumnya 21 Juni 2025 diperpanjang menjadi 24 Juni 2025. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang, Erwandy, telah mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan masa pendaftaran SPMB tingkat SMP tersebut. Perpanjangan dilakukan setelah Disdikbud Kota Pangkalpinang melakukan koordinasi dengan Ombudsman guna menyelaraskan kebijakan teknis penerimaan murid baru dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Surat Edaran Nomor 421.2/1145/DIKBUD/VI/2025 tersebut menyebutkan bahwa terdapat penyesuaian terhadap petunjuk teknis SPMB tahun ajaran 2025/2026 agar sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penentuan penerimaan murid baru jalur domisili pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan prioritas jarak tempat tinggal calon siswa ke satuan pendidikan, kemudian usia.
"Untuk SD memang berdasarkan usia, tetapi untuk SMP lebih kepada jarak tempat tinggal. Maka kita lakukan penyesuaian dan perpanjangan waktu pendaftaran," kata Erwandy kepada Bangka Pos, Senin (23/6/2025).
Berdasarkan data per Senin, 23 Juni 2025 pukul 09.30 WIB, jumlah pendaftar SMP negeri di Pangkalpinang telah mencapai 2.994 orang, atau 104,94 persen dari total kuota penerimaan sebanyak 2.853 orang. Artinya, ada 141 calon siswa yang belum tertampung di SMP negeri. Tercatat, ada lima SMP negeri di Pangkalpinang yang mengalami kelebihan pendaftar, yakni SMPN 1, SMPN 2, SMPN 3, SMPN 6, dan SMPN 7. Jumlah pendaftar di SMPN 1 tercatat sebanyak 371 orang atau 117 persen dari total kuota 315. Jumlah pendaftar SMPN 2 sebanyak 568 atau 129,09 persen dari total kuota 440. Jumlah pendaftar SMPN 3 sebanyak 303 atau 126,25 persen dari total kuota 240.
Di SMPN 6, jumlah pendaftar sebanyak 285 atau 101,79 persen dari total kuota 280. Di SMPN 7, jumlah pendaftar sebanyak 423 atau 111,90 persen dari total kuota 378. Sementara itu, lima SMP negeri lainnya masih mengalami kekurangan pendaftar. Kelima SMP negeri tersebut adalah SMPN 4, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, dan SMPN 10. Di SMPN 4, jumlah pendaftar tercatat baru 231 orang atau 82,50 persen dari total kuota (kekurangan 49 orang). Di SMPN 5, jumlah pendaftar sebanyak 258 atau 92,14 persen dari total kuota (kekurangan 22 orang). Jumlah pendaftar SMPN 8 tercatat 186 orang atau 93 persen dari total kuota (kekurangan 14 orang). Jumlah pendaftar SMPN 9 tercatat 193 orang atau 80,42 persen dari total kuota (kekurangan 47 oran). Jumlah pendaftar SMPN 10 tercatat 176 orang atau 88 persen dari total kuota (kekurangan 24 orang).
"Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, Pasal 43 dan 44, mengatur bahwa dalam kondisi overquota (melebihi kapasitas) untuk jalur domisili, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah, kemudian usia, sedangkan untuk jalur afirmasi, prioritas juga diberikan berdasarkan jarak tempat tinggal. Perubahan ini diharapkan bisa mengakomodasi pemerataan akses pendidikan dan menghindari penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit," tutur Erwandy.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena semua sekolah negeri memiliki kualitas yang setara.
"Sekolah di mana saja sama baiknya. Mari kita dukung semangat pemerataan pendidikan," ujar Erwandy.