Ombudsman Babel Tanggapi Dugaan Malapraktik di RSUD Bangka Selatan

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy menanggapi dugaan malpraktik yang dilakukan pihak RSUD Bangka Selatan.
"Ombudsman Babel turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga pasien. Terkait dengan substansi masalah, Ombudsman Babel belum bisa menyatakan ada atau tidaknya maladministrasi di dalamnya, mengingat kami belum melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut," ujar Yozar, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, semua pengguna pelayanan publik mempunyai hak untuk menyampaikan keluhan dalam pelayanan publik.
"Dalam hal ini, Ombudsman Babel mendorong agar keluarga pasien yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme pengaduan internal terlebih dahulu di rumah sakit yang bersangkutan dan pengaduan ini wajib ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit sesuai dengan mekanisme yang berlaku," jelasnya.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik.
"Jika tidak ditindaklanjuti oleh mekanisme pengaduan internal, maka dapat melaporkan kepada pihak lain seperti Badan Pengawas Rumah Sakit atau Ombudsman Republik Indonesia," katanya.
Dia menyarankan proses monitoring dan evaluasi merupakan salah satu upaya pencegahan yang terbaik untuk menghindari kasus ini berulang di masa yang akan datang.
"Khusus untuk kasus ini, kami mendorong agar hasil evaluasi atau pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik. Melalui mekanisme ini, diharapkan dokter dapat tetap bekerja secara professional dalam memberikan pelayanan kepada pasien," katanya.
(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)
Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: Ardhina Trisila Sakti








