Ombudsman Babel Soroti Tantangan Pelayanan Publik di Kepulauan Pongok

BABELPOS.ID, TOBOALI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) serta peningkatan aksesibilitas pendidikan dan kesehatan di wilayah Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.
Sorotan tersebut merupakan hasil rangkaian kegiatan pengawasan yang dilaksanakan pada 24-26 Juni 2026 melalui sosialisasi tugas dan fungsi Ombudsman RI kepada masyarakat, pendampingan penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Kementerian Sosial RI, serta pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kepulauan Pongok dan SMA Negeri 1 Kepulauan Pongok.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengatakan bahwa masih ditemui keluhan masyarakat terkait ketepatan sasaran penerima bantuan sosial.
Sebagian warga menilai masih terdapat masyarakat yang tergolong mampu namun menerima bantuan, sementara warga yang dinilai layak justru belum memperoleh bantuan.
"Program bantuan sosial pemerintah saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat desil.
Oleh karena itu, validitas dan pemutakhiran data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak," ujar Fither.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam memastikan data sosial masyarakat selalu diperbarui melalui mekanisme musyawarah desa.
Ombudsman Babel mendorong Pemerintah Desa Pongok maupun Pemerintah Desa Celagen segera melaksanakan musyawarah desa sebagai dasar pengusulan pemutakhiran DTSEN sesuai kondisi riil masyarakat.
Ombudsman juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Pongok yang telah menyatakan kesiapannya untuk segera melaksanakan proses tersebut.
Selain persoalan bantuan sosial, Ombudsman Babel juga menemukan masih terdapat siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP), namun belum mengetahui status kepesertaannya sehingga bantuan pendidikan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.
"Temuan ini menunjukkan bahwa data yang baik harus diikuti dengan penyampaian informasi yang efektif.
Jangan sampai siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima PIP justru tidak mengetahui haknya.
Karena itu, selain memperbarui data, pemerintah dan satuan pendidikan juga perlu memastikan informasi bantuan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat," kata Fither.
Persoalan aksesibilitas juga menjadi perhatian Ombudsman dalam pengawasan pelaksanaan SPMB di Kepulauan Pongok.
Hasil pengawasan menunjukkan proses penerimaan murid baru di SMP Negeri 1 Kepulauan Pongok dan SMA Negeri 1 Kepulauan Pongok berjalan dengan baik, tertib, dan tidak ditemukan kendala berarti.
Kondisi tersebut didukung oleh daya tampung sekolah yang masih lebih besar dibandingkan jumlah lulusan pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Meski demikian, kedua sekolah tersebut merupakan satu-satunya sekolah pada jenjang masing-masing yang melayani siswa dari Desa Pongok dan Desa Celagen.
Kedua desa dipisahkan oleh lautan sehingga siswa dari Desa Celagen harus menyeberang menggunakan perahu menuju Desa Pongok, kemudian melanjutkan perjalanan dari dermaga menuju sekolah dengan jarak yang cukup jauh.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam mewujudkan akses pendidikan yang mudah dan merata bagi masyarakat kepulauan.
Persoalan aksesibilitas tidak hanya ditemui pada sektor pendidikan.
Berdasarkan hasil dialog dengan pemerintah desa, tenaga kesehatan, dan masyarakat, Ombudsman Babel juga mencermati berbagai kendala pelayanan kesehatan di Kepulauan Pongok.
Di antaranya masih terbatasnya tenaga dokter, keterbatasan sarana dan prasarana rujukan, belum tersedianya ambulans yang memadai untuk kondisi kegawatdaruratan, serta kondisi beberapa ruas jalan menuju Puskesmas Kepulauan Pongok yang masih mengalami kerusakan sehingga memengaruhi kemudahan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Selain itu, Ombudsman juga memperoleh informasi bahwa sebagian besar peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masyarakat Kepulauan Pongok masih terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Puskesmas Tanjung Labu yang berada di Pulau Lepar.
Kondisi tersebut dinilai kurang ideal mengingat pelayanan sangat bergantung pada transportasi laut sehingga berpotensi menyulitkan masyarakat ketika membutuhkan layanan kesehatan, terutama dalam keadaan mendesak.
"Wilayah kepulauan memiliki tantangan pelayanan publik yang berbeda dengan wilayah daratan.
Persoalannya bukan hanya apakah fasilitas tersedia, tetapi apakah masyarakat benar-benar dapat mengakses layanan tersebut dengan mudah, cepat, dan aman. Hal ini berlaku baik untuk pelayanan pendidikan maupun pelayanan kesehatan," ujar Fither.
Menurut Chris, kondisi geografis tidak boleh menjadi faktor yang mengurangi kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.
Sebaliknya, karakteristik wilayah kepulauan harus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan dan pengalokasian sumber daya agar pelayanan publik semakin adaptif dan berkeadilan.
"Kami mendorong pemerintah daerah menjadikan peningkatan aksesibilitas pendidikan dan kesehatan di wilayah kepulauan sebagai prioritas.
Masyarakat kepulauan memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan publik yang mudah dijangkau dan berkualitas," tegas Fitner.
Melalui rangkaian kegiatan di Kepulauan Pongok, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berharap berbagai temuan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi terkait dalam merumuskan kebijakan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap karakteristik wilayah kepulauan.
Dengan pendekatan yang lebih afirmatif, masyarakat kepulauan diharapkan dapat memperoleh akses yang setara terhadap pelayanan dasar, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.








