Ombudsman Babel Soroti Surat Edaran PTM Terbatas, Pertanyakan Wewenang Kadisdik Pangkalpinang

Pangkalpinang- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 menyatakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung naik menjadi level 3 (tiga).
Menindaklanjuti hal tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang menerbitkan Surat Edaran Nomor:421/146/DIKBUD/II/2022 mengaktifkan Pemberitahuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Kebijakan tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengapresiasi tanggapan Dinas Pendidikan Kota Pangkalpinang, serta membuka ruang untuk konsultasi apabila ada hal yang perlu dikembangkan dalam SE tersebut.
Namun, Ombudsman juga tertarik pada titik lima yang menyatakan bahwa bagi siswa yang belum divaksinasi diberlakukan pembelajaran berani penuh, dan diminta untuk segera divaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat.
Untuk PTM Terbatas, yang kami pahami dasarnya adalah Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021 yang menjelaskan bahwa kriteria pelaksanaan PTM terbatas tergantung pada kondisi tingkat PPKM daerah dan capaian vaksinasi pendidikan dan tenaga kependidikan serta warga masyarakat lansia. Kami belum menemukan dasar kebijakan mengenai bagi siswa yang belum divaksinasi diberlakukan pembelajaran secara berani penuh,"ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan Diktum Keenam dan Kesebelas Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tanggal 21 Desember 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19 bahwa, orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2O21/2022 berakhir.
"Kemudian dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran", Jelas Yozar.
Lebih lanjut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengatakan, berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut juga masih mempertanyakan wewenang dan tanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan, dalam mempersyaratkan program vaksinasi dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka.
"Kita berharap Kepala Dinas Pendidikan di seluruh wilayah Provinsi Babel dapat berfokus pada tugas dan tanggung jawabnya yang ada pada SKB 4 Menteri, seperti memastikan kesiapan satuan Pendidikan, memberikan peningkatan kapasitas, melakukan simulasi tatap muka, melakukan kepatuhan terhadap satuan Pendidikan prosedur pembelajaran tatap muka , berkoordininasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal yang telah diatur oleh SKB 4 menteri tersebut dan hal lainnya. Kita berharap dengan menerapkan peraturan yang berlaku baik insyaallah semua akan aman terkendali,"ucapnya.
Yozar juga menghimbau dengan adanya terus kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka kita semua harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam melakukan PTM Terbatas.
Namun di samping itu, diharapkan setiap pengambil kebijakan mempedomani pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Agama. Hal ini guna memberikan pelayanan yang optimal dan sesuai dengan yang berlaku. Akan tetapi, apabila masyarakat merasa ada dugaan penyimpangan atau dugaan maladministrasi terhadap pemberlakuan PTM, apabila setelah melapor ke instansi terkait dan tidak sesuai dengan bukti, maka kami melaporkan ke Ombudsman" tutup Yozar.








