Ombudsman Babel Soroti Penjualan LPG Subsidi Tidak Tepat Sasaran, Sistem Titip Tabung Jadi Celah

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini mengungkapkan temuan signifikan terkait penyaluran gas elpiji tiga kilogram (LPG subsidi) di wilayahnya. Praktik penjualan dengan sistem titip tabung dan penjualan lebih dari satu unit kepada pembeli yang sama masih marak terjadi di sejumlah pangkalan dan agen. Kondisi ini secara langsung berkontribusi pada kelangkaan serta ketidaktepatan sasaran distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Babel, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa pengawasan telah dilakukan di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Bangka Barat. Wilayah-wilayah ini memang kerap mengalami isu kelangkaan LPG bersubsidi. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa mekanisme penjualan yang tidak terkontrol membuka celah penyalahgunaan.
Temuan ini mengindikasikan adanya permasalahan serius dalam rantai distribusi LPG subsidi, yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Ketidaktepatan sasaran ini berpotensi merugikan pemerintah dan juga masyarakat penerima manfaat utama.
Praktik Penjualan LPG Subsidi yang Menyimpang
Ombudsman Babel menemukan bahwa beberapa pangkalan dan agen masih menjual LPG subsidi lebih dari satu tabung kepada pembeli yang sama. Selain itu, praktik "titip tabung" juga menjadi modus yang sering ditemui di lapangan. Kedua praktik ini secara langsung mengganggu ketersediaan LPG subsidi bagi kelompok masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama.
Kondisi ini menyebabkan masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru kesulitan mendapatkan akses terhadap LPG subsidi. Seharusnya, penyaluran subsidi ini dapat menjangkau rumah tangga miskin dan usaha mikro kecil yang memang sangat bergantung pada harga terjangkau. Namun, praktik curang ini justru memperparah kondisi kelangkaan di tingkat konsumen akhir.
Pengawasan yang dilakukan Ombudsman mencakup beberapa titik di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Bangka Barat. Wilayah-wilayah ini dipilih karena laporan kelangkaan LPG subsidi sering terjadi di sana. Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan aturan perlu ditingkatkan secara signifikan.
Akar Masalah dan Dampak Ketidaktepatan Sasaran
Menurut Kgs Chris Fither, permasalahan distribusi LPG tiga kilogram ini muncul karena minimnya pengendalian di tingkat pangkalan dan agen. Belum adanya pembatasan jumlah pembelian harian atau mingguan menjadi salah satu faktor utama. Saat ini, hanya ada batasan pembelian bulanan, yang dinilai tidak cukup efektif untuk mencegah penimbunan atau penjualan kembali.
Ketiadaan regulasi yang ketat mengenai frekuensi dan kuantitas pembelian harian atau mingguan membuka ruang bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Mereka dapat memanfaatkan celah ini untuk membeli LPG subsidi dalam jumlah banyak, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik ini tentu saja merugikan masyarakat penerima manfaat dan juga pemerintah yang telah mengalokasikan anggaran subsidi.
Dampak dari ketidaktepatan sasaran LPG subsidi ini sangat terasa di masyarakat. Selain menyebabkan kelangkaan, harga LPG di pasaran gelap juga cenderung meningkat, membebani ekonomi rumah tangga berpenghasilan rendah. Oleh karena itu, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi yang berlaku saat ini.
Rekomendasi Ombudsman untuk Perbaikan Distribusi
Menyikapi temuan ini, Ombudsman Babel berharap pemerintah dan Pertamina dapat segera menerapkan sistem monitoring yang lebih ketat. Fokus utama adalah pada hilir distribusi, khususnya dari pangkalan hingga ke pengguna akhir (end user). Sistem ini diharapkan dapat memastikan bahwa penyaluran subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Penerapan sistem monitoring yang efektif dapat mencakup penggunaan teknologi untuk melacak setiap tabung yang terjual, atau sistem pendataan pembeli yang lebih akurat. Hal ini penting untuk mencegah praktik penjualan berulang kepada pembeli yang sama atau penjualan kepada pihak yang tidak berhak. Dengan demikian, ketersediaan LPG subsidi dapat terjamin bagi masyarakat prioritas.
Ombudsman juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat penegak hukum. Sinergi ini diperlukan untuk menindak tegas pangkalan atau agen yang terbukti melakukan penyimpangan. Dengan langkah-langkah konkret ini, diharapkan masalah kelangkaan dan ketidaktepatan sasaran LPG subsidi dapat segera teratasi.
Sumber: AntaraNews








