• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Soroti Mekanisme Perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 13/09/2022 •
 
Dokumentasi FGD terkait Bansos berbasis Data DTKS dengan Stafsus Kemensos, Suhardi Lili via zoom

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, mengikuti Forum Grup Discussion (FGD) Program Subsidi Pemerintah yang digelar di Gedung Tri Brata Mapolda Bangka Belitung, Senin 12 September 2022.

Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antar stakeholder dalam menyikapi berbagai strategi pemerintah dalam mendukung program subsidi yang tepat sasaran.

Salah satu Narasumber, Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Pati Jaya menyoroti sebab terjadinya kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) serta memberikan saran terkait penyaluran bantuan subsidi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menurut Bambang, salah satu penyebab harga BBM dinaikan oleh Pemerintah Pusat ialah dampak dari situasi geopolitik dan proyeksi ekonomi secara global. Oleh karenanya, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 24,17 triliun untuk mempertahankan daya beli masyarakat rentan pada situasi seperti ini.

"Namun, kami berharap DTKS sebagai basis data penyaluran bantuan subsidi dapat selalu diperbarui dan divalidasi dengan baik," harap Bambang.

Menanggapi hal ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menambahkan jika ada dua hal penting yang harus diperjelas oleh Kemensos RI serta seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya di Bangka Belitung, terkait penyaluran subsidi pasca kenaikan BBM.

"Pada suasana kenaikan BBM ini, kelompok masyarakat yang kurang mampu betul-betul harus mendapatkan bantuan subsidi. Jadi dimohon semua pihak penyelenggara dapat profesional mewujudkan hal tersebut," ungkap Yozar.

"Mempertimbangkan hal ini, kiranya hal yang pertama harus dilakukan adalah perbaikan data yang tervalidasi. Kami kira Kemensos atau Pemda perlu melakukan sosialisasi secara masif terkait teknis perbaikan data DTKS, baik melalui platform online dan offline kepada masyarakat, termasuk kemana mereka harus mengadu jika hal tersebut tidak terselesaikan," bebernya.

Ia menambahkan, sudah sepatutnya juga semua pihak dapat berkerjasama dalam mengawal kebijakan Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022. Salah satu poinnya terkait kewajiban Pemda untuk mengalokasikan dua persen Dana Transfer Umum (DTU) untuk Bantuan Sosial (Bansos) kepada pelaku UMKM, Ojek, Nelayan, serta untuk penciptaan lapangan kerja dan subsidi sektor transportasi umum.

"Kami harap Kementerian Keuangan melalui perangkat teknisnya di daerah dapat juga memantau pelaksanaan kebijakan tersebut sebelum waktu yang ditentukan," pungkas Yozar.(*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...