Ombudsman Babel Soroti Keterlambatan Penyerahan SHM, Indikasi Maladministrasi dan Pungli

TROPEDO.ID - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) menemukan potensi maladministrasi dalam layanan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona di Kabupaten Bangka Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, mengungkapkan bahwa hasil pendataan di Desa Nangka dan Desa Nyelanding menunjukkan adanya keterlambatan penyerahan SHM kepada masyarakat.
"Sebanyak 195 SHM dari program PTSL tahun 2022-2023 di Desa Nangka belum diserahkan kepada masyarakat. Sedangkan di Desa Nyelanding, 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 tersimpan di Kantor Desa, serta 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan," ujar Yozar, Senin (12/2/2025).
Dugaan Maladministrasi dan Pungutan Liar
Ombudsman Babel menduga telah terjadi beberapa bentuk maladministrasi dalam layanan penyerahan SHM, seperti penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, dan penyimpangan prosedur.
Bahkan, tim Ombudsman Babel menerima pengakuan lisan dari masyarakat terkait dugaan permintaan imbalan atau pungutan liar (pungli) dalam proses penyerahan SHM.
"Masyarakat mengaku bahwa SHM mereka sudah lama tersedia di kantor desa, tetapi belum diserahkan. Hal ini menunjukkan adanya dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan kemungkinan maladministrasi lainnya," jelas Yozar.
Dorongan Ombudsman untuk Penyelesaian
Ombudsman Babel mendesak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantor Pertanahan (Kantah) Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Lebih lanjut, Ombudsman Babel akan menindaklanjuti temuan ini melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). Yozar menegaskan bahwa investigasi ini dapat dilakukan tanpa adanya laporan masyarakat, tetapi berdasarkan data, keterangan, serta hasil investigasi lapangan yang telah dikumpulkan tim Ombudsman.
"Ombudsman Babel tidak hanya menerima aduan dari masyarakat, tetapi juga bisa bertindak secara inisiatif untuk mengawasi pelayanan publik," tutup Yozar.
Ombudsman berharap dengan langkah ini, proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan Prona di Bangka Selatan dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat dapat memperoleh hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. **