• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Soroti Kesiapan SMAN 5 Pangkalpinang, Ruang Kelas Hingga Guru Belum Sepenuhnya Siap
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 14/07/2026 •
 
https://negerilaskarpelangi.com/2026/07/13/ombudsman-babel-soroti-kesiapan-sman-5-pangkalpinang-ruang-kelas-hingga-guru-belum-sepenuhnya-siap/

PANGKALPINANG, LASPELA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan sejumlah catatan penting terkait kesiapan operasional SMAN 5 Pangkalpinang menjelang dimulainya kegiatan belajar mengajar.

Temuan tersebut meliputi ruang kelas yang belum sepenuhnya siap, kekurangan meja dan kursi, serta penugasan tenaga pendidik yang masih berproses.

Catatan tersebut diperoleh setelah Ombudsman melakukan pemantauan di SMAN 5 Pangkalpinang yang untuk sementara melaksanakan kegiatan di SMAN 3 Pangkalpinang, karena gedung sekolah baru masih dalam tahap pembangunan dan ditargetkan rampung pada November 2026.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam memperluas akses pendidikan melalui pembangunan SMAN 5 Pangkalpinang. Namun, menurutnya, kesiapan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik harus menjadi perhatian utama agar hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang layak tetap terjamin.

"Kami mengapresiasi komitmen Pemprov Babel dalam menghadirkan SMAN 5 Pangkalpinang sebagai upaya memperluas akses pendidikan. Namun, pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik harus menjadi prioritas agar hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas tetap terjamin sejak awal tahun ajaran," ujar Fither.

Berdasarkan hasil pemantauan, Ombudsman mencatat masih terdapat sejumlah kebutuhan yang harus segera dipenuhi sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif.

"Dalam pemantauan di lapangan ada beberapa catatan yang menjadi perhatian dimana beberapa ruang kelas yang akan digunakan belum sepenuhnya siap, kebutuhan meja dan kursi belajar masih belum terpenuhi, serta penugasan tenaga pendidik masih dalam proses," jelasnya.

Menurut Fither, kondisi tersebut tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi mengganggu proses pembelajaran siswa yang untuk sementara menumpang di lingkungan SMAN 3 Pangkalpinang.

"Jangan sampai peserta didik yang telah diterima justru menghadapi kendala dalam proses pembelajaran akibat ruang kelas yang belum siap, ketersediaan meja dan kursi yang belum terpenuhi, maupun tenaga pendidik yang belum tersedia. Hal-hal tersebut perlu segera diselesaikan sebelum kegiatan belajar mengajar berlangsung secara efektif," tegasnya.

Ombudsman pun mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pihak sekolah, dan seluruh pemangku kepentingan mempercepat pemenuhan seluruh kebutuhan tersebut agar aktivitas belajar mengajar tidak terganggu.

"Kami mendorong Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan seluruh stakeholder untuk mempercepat penyelesaian berbagai kebutuhan tersebut. Kolaborasi yang baik akan memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan lancar tanpa mengganggu kondusivitas di SMAN 3 Pangkalpinang sebagai lokasi sementara," katanya.

Selain persoalan sarana dan tenaga pendidik, Ombudsman juga menyoroti rencana penambahan 52 peserta didik hasil penyisiran terhadap anak-anak yang belum memperoleh sekolah. Menurut Fither, langkah tersebut merupakan kebijakan positif untuk menjamin hak anak atas pendidikan, tetapi harus dibarengi kesiapan daya dukung sekolah.

"Penambahan peserta didik merupakan langkah baik untuk memastikan tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh layanan pendidikan. Namun, penambahan tersebut harus dibarengi dengan kesiapan ruang belajar, tenaga pendidik, serta sarana dan prasarana agar kualitas pelayanan pendidikan tetap terjaga," tegasnya.

Saat ini SMAN 5 Pangkalpinang menerima 108 peserta didik yang terbagi dalam tiga rombongan belajar. Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan tengah mempercepat proses penugasan guru, sementara kebutuhan meja dan kursi dipenuhi melalui koordinasi dengan sejumlah sekolah, termasuk dukungan peminjaman dari SMAN 2 Pangkalpinang.

Ombudsman memastikan akan terus mengawasi tindak lanjut pemenuhan sarana, prasarana, dan tenaga pendidik hingga seluruh kebutuhan terpenuhi sehingga peserta didik dapat memperoleh layanan pendidikan yang aman, nyaman, dan sesuai standar pelayanan publik. (chu)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...