Ombudsman Babel Soroti Dugaan Kelalaian RSBT, Pengawas Diminta Segera Lakukan Investigasi

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (04/09/2025) mengunjungi Ayi dan suaminya, yang merupakan orang tua korban almarhum Al Zahyan (11 bulan) yang meninggal dunia diduga karena kelalaian pihak Rumah Sakit Bakti Timah (RSBT) Pangkalpinang,
Selain menyampaikan turut berbelasungkawa, kunjungan itu juga mendengarkan langsung kronologis kejadian dari pihak keluarga.
Dalam berbagai pemberitaan disebutkan adanya dugaan kelalaian dalam penanganan medis oleh RSBT Kota Pangkalpinang yang mengakibatkan meninggalnya balita tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yozar, menyatakan pihaknya akan memberikan atensi penuh terhadap kasus ini sesuai dengan kewenangan Ombudsman dalam pengawasan pelayanan publik. Ia juga meminta seluruh pihak terkait segera melakukan investigasi secara transparan terhadap pendalaman dan pengkajian kasus ini.
"Kasus ini akan kita respon dan menjadi atensi Ombudsman sesuai dengan kewenangannya. Layanan kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia. Pengkajian lebih dalam perihal dugaan kelalaian pihak RSBT dalam pemberian layanan kepada balita harus dilakukan semua pihak terkait termasuk Ombudsman Babel, guna mengetahui informasi dan mencegah segala potensi maladiministrasi dalam pelayanan tersebut" kata Yozar, Kamis (4/9/2025).
Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh sejumlah pihak, termasuk Gubernur Bangka Belitung, DPRD Provinsi, Polres Pangkalpinang, serta Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang yang turut merespons kasus ini. Lebih lanjut, Ombudsman Babel menegaskan komitmennya untuk membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya pelayanan publik yang tidak sesuai standar.
"Ombudsman secara terbuka membuka ruang pengaduan dan mengimbau masyarakat Bangka Belitung untuk melapor bila mendapati pelayanan kesehatan yang kurang baik, termasuk sikap dan perilaku petugas pemberi layanan. Ini berhubungan dengan kewajiban dan menjadi tugas kita bersama untuk memberikan layanan prima kepadamasyarakat", tutur Yozar.
Ombudsman berharap seluruh instansi terkait, termasuk pengawas internal rumah sakit dan dinas kesehatan, dapat berperan aktif dalam proses investigasi dan evaluasi terhadap pelayanan RSBT.
"Korban juga memiliki hak untuk menyalurkan keberatannya terhadap pelayanan RSBT sesuai dengan mekanisme yang ada," ucap Yozar.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh fasilitas kesehatan di Bangka Belitung agar terus meningkatkan kualitas layanan, terutama dalam bidang kesehatan yang menyangkut keselamatan jiwa pasien.








