Ombudsman Babel Soroti Alih Status Guru PPPK, Jangan Sampai Abaikan Pengabdian Guru Senior

Rencana pemerintah mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat mendapat respons positif dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
Ombudsman menilai kebijakan tersebut berpotensi menjadi solusi atas dua persoalan sekaligus, yakni ketimpangan fiskal pemerintah daerah dan ketidakpastian status para guru PPPK.
Namun, Ombudsman mengingatkan pemerintah agar proses transisi tidak hanya berorientasi pada penataan administrasi. Pengabdian guru, terutama mereka yang telah bertahun-tahun mengajar di daerah pelosok dan kepulauan, juga harus menjadi pertimbangan.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither mengatakan pihaknya menyambut baik dan cukup optimistis terhadap rencana pemerintah tersebut.
Menurutnya, pengalihan status guru PPPK ke pemerintah pusat dapat menjadi langkah pencegahan maladministrasi secara struktural apabila dilakukan dengan tata kelola yang jelas.
"Ombudsman Babel menyambut baik dan cukup optimis dengan langkah pemerintah ini. Kebijakan pengalihan status ini semoga menjadi jawaban kendala ketimpangan fiskal daerah dan ketidakpastian status guru," kata Fither kepada Bangkapos.com, Kamis (30/8/2026).
Ia menilai kepastian status dan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib akan berdampak langsung terhadap pelayanan publik di sektor pendidikan.
Dalam konteks tersebut, Chris menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang cukup berani untuk membenahi tata kelola guru agar lebih tertib, adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik.
Meski menyambut baik rencana tersebut, Ombudsman Babel mengingatkan pemerintah agar proses peralihan tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait hak-hak guru.
Hal itu mencakup gaji, tunjangan, masa kerja hingga hak kepegawaian lainnya selama masa transisi dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Fither mengatakan persoalan teknis terkait pengelolaan gaji, tunjangan, dan masa kerja merupakan kewenangan instansi terkait bersama pemerintah daerah.
Namun, Ombudsman akan melihat dari sisi pengawasan pelayanan publik agar proses transisi berlangsung secara akuntabel dan tidak menimbulkan gejolak.
"Peran Ombudsman Babel di sini adalah mengawal agar proses transisi tersebut berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan gejolak, sehingga kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan tetap terjaga dan dirasakan secara luas oleh masyarakat," ujarnya.
Menurutnya, jangan sampai perubahan kebijakan dan status kepegawaian justru menimbulkan kekosongan atau keterlambatan dalam pemenuhan hak guru.
Di sisi lain, Ombudsman Babel melihat rencana pengalihan status tersebut berpotensi membantu daerah menghadapi tekanan fiskal.








