Ombudsman Babel Siap Tampung Keluhan Terkait Pelaksanaan PPDB 2022

BANGKAPOS.COM, BANGKAÂ -- Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung (Babel) ikut memperhatikan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 yang akan memasuki Bulan Juni 2020Â
Berkaca pada tahun sebelumnya, beberapa hal yang kerap menjadi masalah PPDB seperti
masih adanya anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah namun tidak mendapatkan
kuota zonasi, penyimpangan kuota penerimaan peserta didik baru, potensi pungli
atau sumbangan di luar ketentuan, ketidakjelasan informasi mekanisme dan
persyaratan PPDB,
dan tidak tersedianya pengelolaan pengaduan masyarakat, serta mekanisme atau alur
prosedur PPDB bagi
penyandang disabilitas.Â
Berdasarkan data pengaduan di Ombudsman Babel pada tahun sebelum, peluang
terjadinya maladministrasi sangat mungkin terjadi mengingat kebijakan zonasi
yang masih sering berbeda penerapannya di setiap sekolah yang walaupun sudah
ada Permendikbud yang menjadi pedoman.Â
Â
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengimbau kepada seluruh penyelenggara untuk dapat melaksanakan PPDB 2022 ini dengan memegang asas keadilan yang diwujudkan dengan penyelenggaraan yang jujur dan sesuai ketentuan yang berlaku.Â
"Pada penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru pada tahun sebelumnya masih
ditemukan maladminsitrasi maka kami dari Ombudsman Babel menghimbau agar semua
penyelenggara PPDB tahun
2022 ini untuk berlaku adil dan sesuai ketentuan, jangan sampai keputusan
yang diambil berdasarkan intervensi dari pihak yang bertujuan untuk kepentingan
pribadi yang nantinya akan menyusahkan peserta didik. Ombudsman Babel memandang
diperlukan kesadaran dari penyelenggara dan pelaksana PPDB 2022 agar
tidak melakukan tindakan maladministrasi dan mampu menyelesaikan keluhan
masyarakat secara internal," ujar Yozar dalam rilis kepada Bangkapos.com, Senin
(6/6/2022).Â
Dia juga mengingatkan kepada para penyelenggara, bahwa dalam mengambil
keputusan terkait PPDB harus
memperhatikan dampak untuk kedepannya, jangan sampai ada peserta didik yang
harus belajar diluar kelas karena diterima disekolah yang menampung melebihi
kuota yang sudah ditentukan.Â
"Kami ingatkan juga kepada para penyelenggara untuk tetap menerima siswa sesuai
kuota yang telah ditentukan, jangan sampai ada peserta didik yang tidak dapat
ruang kelas karena dipaksakan masuk ke sekolah yang melebihi kuota. Seperti
yang kita ketahui bahwa adanya sistem zonasi ini sebagai salah satu cara
pemerataan distribusi siswa di sekolah-sekolah lain sehingga tidak ada yang
disebut sekolah unggulan," katanya.Â
Adapun kanal pengaduan Ombudsman Babel yang dapat digunakan masyarakat,
meliputi whatapps (08119733737), Telepon (0717) 9114193,
email pengaduan.babel@ombudsman.go.id, selain itu masyarakat dapat
menyampaikan melalui media sosial Ombudsman RI seperti Facebook, Instagram,
maupun twitter.Â
"Kami harap peran serta masyarakat untuk bersama mengawasi penyelenggaraan PPDB tahun
2022, jangan ragu untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan ke Ombudsman Babel
jika menemukan adanya dugaan kecurangan, penyalahgunaan wewenang atau
maladministrasi lainnya, ayo awasi, tegur dan laporkan," katanya.
Â
(Bangkapos.com/Rilis/Cici Nasya Nita)








