Ombudsman Babel Sebut Banyak Hal yang Harus Diselidiki Polisi Terkait Asal Usul 6,9 Ton Pasir Timah

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Keberadaan pemilik sebanyak 6,9 ton atau 131 kampil pasir timah asal Perairan Sukadami, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan hingga kini masih misteri.
Pasir timah tersebut diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung dengan Divpam PT Timah pada, Rabu (14/12/2022) lalu.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy mengatakan secara prosedur Ombudsman melihat ini sebagai bagian dari upaya penyelidikan.
"Tentunya banyak hal yang harus diselidiki atau dikonfirmasi oleh Kepolisian. Misalnya apakah ini dugaan terkait illegal mining atau dugaan pencurian atau penggelapan karena berasal dari IUP perusahaan lain atau dalam hal ini PT Timah, sehingga bukti-bukti tersebut harus dikumpulkan untuk dianalisa pihak berwajib," ungkap Yozar, Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut, dia mengatakan Kepolisian juga perlu menggunakan prinsip kehatian-hatian terhadap kasus ini agar nanti dapat terang-benderang dan tidak salah mengambil kesimpulan.
"Menurut kami sopir dan kuli angkut yang dilepas tidak bebas murni, akan tetapi tetap wajib bekerjasama dengan pihak Kepolisian jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, itu memang kewenangan penilaian dari pihak Kepolisian.
Namun, jika saat sopir dan kuli angkut tersebut tidak bersedia
bekerjasama, maka Kepolisian pun wajib menggunakan kewenangan yang dimiliki
untuk menindak," tegasnya.
Yozar mengingatkan saat ini yang terpenting ialah barang bukti berupa pasir timah tersebut yang harus benar-benar diamankan sampai ada kejelasan terkait kasus ini.
Terkait hal ini, Ombudsman berharap sikap negara
dicerminkan melalui penegakkan hukum yang profesional dan adil.
"Kami mendukung pihak Kepolisian menindaklanjuti kasus ini dengan sikap cermat serta dengan prinsip kehati-hatian, tetapi Kepolisian juga perlu bekerja dengan sikap integritas dan prinsip menjunjung keadilan.
Selain
itu, secara umum kami berharap negara juga dapat memperkuat teknis sistem
pengawasan terhadap usaha pertambangan pada setiap tahapannya dari hulu sampai
ke hilir," katanya.








