Ombudsman Babel Sasar Empat Layanan Publik dan Dua Instansi Vertikal di Bangka Tengah

SUARABAHANA.COM - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung (Ombudsman Babel) turun langsung ke Kabupaten Bangka Tengah untuk mengambil data Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, menyasar empat unit layanan pemerintah daerah hingga instansi vertikal seperti kepolisian dan kantor pertanahan.
"Penilaian dilakukan melalui sejumlah dimensi untuk melihat berbagai aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari kesiapan penyelenggara, proses pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga capaian penyelenggaraan pelayanan," ujar Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither dalam siaran pers, Sabtu (5/9/2026).
Pengambilan data berlangsung selama tiga hari, 1 hingga 3 September 2026, di sejumlah unit pelayanan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan instansi vertikal. Di lingkungan pemerintah kabupaten, empat unit menjadi sampel penilaian: Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; RSUD Abu Hanifah; Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan; serta SD Negeri 1 Koba.
Ombudsman Babel juga menyasar Kepolisian Resor Bangka Tengah, khususnya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam), serta Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah.
Fither menjelaskan, proses penilaian tidak hanya mengandalkan pemeriksaan data dan dokumen, tetapi juga observasi langsung serta wawancara dengan penyelenggara maupun pengguna layanan.
"Melalui proses tersebut, kami berupaya memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan pada unit-unit yang menjadi objek penilaian. Harapannya, penilaian ini dapat menjadi bagian dari upaya bersama untuk terus melakukan evaluasi dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik," katanya.
Selain dimensi teknis tersebut, unsur Kepercayaan Masyarakat turut menjadi bagian dari penilaian tahun ini. Ombudsman Babel mengajak warga Bangka Tengah yang pernah menggunakan atau berinteraksi dengan layanan pada unit-unit yang dinilai untuk ikut memberikan penilaian berdasarkan pengalaman mereka melalui tautan https://bit.ly/kepercayaan_masyarakat.
Partisipasi masyarakat ini diharapkan melengkapi perspektif penilaian, sehingga gambaran kualitas pelayanan publik yang dihasilkan lebih utuh. Pengambilan data di Bangka Tengah merupakan bagian dari rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman Babel secara bertahap di berbagai lokus di Kepulauan Bangka Belitung.








