Ombudsman Babel Sarankan Pemprov Bentuk Tim Terpadu, Mitigasi Resiko Penghentian IPP

SUARABAHANA.COM - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan koordinasi ke Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin, 19 Mei 2025. Koordinasi ini terkait dengan adanya kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Babel tentang penghentian Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) pada satuan pendidikan. Lebih dari itu hal ini dilaksanakan dalam rangka memotret informasi terkait implementasi kebijakan, dampaknya terhadap stabilitas kegiatan pendidikan pada satuan pendidikan, dan langkah mitigasi ke depannya.
Kegiatan ikut dihadiri oleh Sekretaris Dindik Babel beserta jajaran, Kepala Sekolah dan guru honorer SMAN 4 Pangkalpinang. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel menyampaikan koordinasi ini dilakukan guna menghimpun berbagai informasi dan masukkan terhadap kebijakan penghapusan IPP.
"Kita mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Babel terkait IPP ini. Namun, dalam pelaksanaannya kita harus memperhatikan urgensi dan dampaknya kepada masyarakat utamanya peserta didik. Sehingga, perlu bagi kita untuk menghimpun informasi, masukan dan saran pihak yang terdampak kebijakan ini," ujar Yozar.
Pada sesi diskusi, Dindik Babel dan SMAN 4 Pangkalpinang menyampaikan beberapa dampak terkait kebijakan ini, utamanya keberlanjutan kontrak Guru Tidak Tetap (GTT), yang memang pada kenyataannya sangat dibutuhkan oleh sekolah khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sekretaris Dindik Babel, Azami Anwar mengatakan saat ini terdapat 315 guru dan tenaga kependidikan dan tenaga kependidikan Non-ASN yang akan terdampak karena selama ini pembayaran honorariumnya melalui mekanisme IPP.
"Kita memiliki 315 guru dan tenaga kependidikan yang gajinya bersumber dari IPP yang dipungut dari peserta didik. Jika IPP dihapuskan, kemungkinan besar mereka akan dirumahkan atau tidak dipekerjakan lagi. Padahal sekolah-sekolah masih kekurangan SDM khususnya tenaga pengajar yang memenuhi kualifikasi," kata Azami.
Kepala Perwakilan Ombudsman menyarankan agar dibentuk tim terpadu untuk melakukan pemetaan dampak penghentian IPP. Ombudsman berharap tim terpadu tersebut dapat segera memetakan potensi dampak dan alternatif solusi terbaik agar pelayanan sektor pendidikan tetap berjalan dengan baik.
"Pendidikan adalah salah satu layanan dasar yang wajib dipenuhi, kami berharap layanan pendidikan dapat terselenggara dengan baik. Oleh karena itu kami mendorong agar segera dibentuk tim terpadu untuk menyusun langkah-langkah alternatif sebagai solusi jangka pendek. Kenapa tim terpadu ini penting, karena sejatinya dalam layanan pendidikan tidak hanya menjadi tugas dinas pendidikan secara serta merta. Ada instansi terkait yang juga harus terlibat merumuskan arah kebijakan agar layanan dapat berjalan maksimal," tutup Yozar.