Ombudsman Babel Saran Pemkab Bangka Lakukan 4 Hal Untuk Perkebunan Sawit Berkelanjutan
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Ombudsman RI Kantor Perwakilan Bangka Belitung merekomendasikan melakukan 4 hal kepada Pemkab Bangka untuk keberlanjutan perkebunan sawit.
Rekomendasi itu disampaikan dalam Kajian Cepat Peningkatan Penyelenggaraan Layanan Surat Tanda Daftar Budidaya Bagi Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Bangka di Grand Sapran Pangkalpinang, Rabu,(30/10/2024).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penyampaian saran kajian Ombudsman terkait dengan proses percepatan pelayanan surat tanda daftar budidaya kelapa sawit di Kabupaten Bangka yang sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu.
Hal ini menjadi penting karena Ombudsman melihat ada beberapa persoalan pelayanan yang selama ini belum bisa berjalan secara optimal, karena disebabkan masih adanya beberapa kendala di kelembagaan.
Menurut Yozar, sebenarnya pelayanan ini bukan hanya tanggungjawab satu dinas pertanian saja, sehingga kemudian Ombudsman juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka khususnya melalui Pj. Bupati untuk melakukan beberapa draf yang ombudsman sarankan yakni 4 draf.
Keempat draf itu yakni pembentukan tim, penentuan standar biaya umum, proses pendataan, dan peraturan kepala daerah terkait rencana aksi daerah.
Rencana aksi daerah terkait perkebunan kelapa sawit berkelanjutan khususnya di Kabupaten Bangka juga merupakan salah satu bentuk dari implementasi atas apa yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat terkait dengan kebijakan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia.
"Kami menilai ini adalah hal yang positif terutama untuk di Kabupaten Bangka yang kita anggap punya komitmen untuk bagaimana kita sama-sama bergerak cepat mewujudkan kebijakan terkait dengan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kabupaten Bangka," ujarnya.
Yozar menyebut, setelah pertemuan ini maka nanti akan dilanjutkan dengan penyampaian secara resmi di tanggal 8 November 2024 kepada Pj.Bupati Bangka, dan setelah itu akan memberikan waktu selama 2 bulan untuk melaksanakan apa yang menjadi saran dari Ombudsman.
"Dari beberapa kali proses diskusi kita khususnya melalui dinas pertanian, kami menilai bahwa beberapa hal positif sebenarnya sudah dilakukan termasuk bagaimana menggunakan dana-dana insentif yang diberikan oleh pusat untuk membantu kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Adapun melalui dana insentif tersebut diharapkan dapat membantu mendorong petani juga menerima manfaat dari kegiatan perkebunan kelapa sawit khususnya yang terkait dengan insentif beasiswa dan sebagainya.
Kabid Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Subhan juga menyambut baik atas langkah percepatan pelayanan surat tanda daftar untuk budidaya kelapa sawit yang ada di Kabupaten Bangka.
"Kita sebenarnya sudah melaksanakan kegiatan ini beberapa tahun sebelumnya. Dan tahun ini kita juga mendapatkan dana bagi hasil kelapa sawit yang diatur penggunaana dana tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan No.91 tahun 2023," sebut Subhan.
Diakui Subhan memang ada beberapa kendala yang juga disampaikan dalam forum bersama Ombudsman ini. Karena itu pihaknya juga berharap melalui sinergi ini dapat menemukan langkah yang baik dan pemanfaatan dana insentif perkebunan kelapa sawit kepada petani di Kabupaten Bangka ini dapat berjalan lancar.
Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka juga telah melakukan beberapa kegiatan dukungan terhadap dana insentif kelapa sawit bagi beasiswa anak-anak petani kebun kelapa sawit, bantuan peremajaan kepala sawit rakyat (PSR) yang mana sekarang luasan secara keseluruhan sudah di atas 300 hektar hingga bantuan sarana dan prasarana produksi pertanian yang sudah diusulkan dan sudah diverifiaksi oleh pusat, yang mungkin dalam waktu dekat juga sudah terealisasi dari pusat. Sedangkan untuk program pemerintah daerahnya yaitu ada yang namanya program namanya kebun kelapa sawit rakyat (KSR). Program ini dimana melibatkan kerjasama antara pemda, perusahaan perkebunan kelapa sawit, perbankan dan petani.
"Kami bersyukur karena program ini telah kami laksanakan selama ini di Pemkab Bangka untuk mendorong usaha perkebunan kelapa sawit berkelanjutan," tambahnya.
Namun pihaknya juga tetap melakukan evaluasi salah satunya adalah terhadap Peraturan Menteri Keuangan nomor.91 tahun 2023. Karena daerah sebenarnya juga berharap ketentuan- ketentuan yang ada di dalam permenkeu tersebut dapat lebih longgar dan bisa menyesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.
Karena di dalam Permenkue tersebut juga mengatur ketentuan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH).
Subhan menyebut bahwa Kebun kelapa sawit yang terdaftar di Kabupaten Bangka terdapat 13 perusahaan dengan pabrik kelapa sawit 9 dalam bentuk integrasi, budidaya saja atau pabrik saja.
"9 pabrik sawit yang ada di Kabupaten Bangka saat ini mampu mencapai kapasitas di atas 470 ton per jam tandan buah segar ( TBS) dan menghasilkan CPO sedangkan perkebunan sawit milik masyarakat luasannya juga sudah mencapai Rp.25.000 per semester pertama di tahun 2024.Namun kalau untuk 2025 termasuk untuk hilirisasi dan semacamnya, kita tunggu dan tergantung arahbkebijakan pimpinan baru terpiliih saja," tambah Subhan.