• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Periksa Layanan Publik di Pangkalpinang, dari Rumah Sakit hingga Imigrasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 29/08/2026 •
 
Doc Fakta Berita

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turun melakukan penilaian terhadap sejumlah layanan publik di Kota Pangkalpinang. Penilaian ini menjadi bagian dari Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Pengambilan data dilakukan secara bertahap pada 20 hingga 27 Agustus 2026, dengan menyasar berbagai unit pelayanan pemerintah daerah dan instansi vertikal.

Tidak hanya sektor kesehatan, penilaian Ombudsman mencakup layanan pendidikan, pekerjaan umum, sosial, kepolisian, pemasyarakatan, pertanahan hingga keimigrasian.

Unit yang menjadi objek penilaian antara lain RSUD Depati Hamzah, Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, SMP Negeri 1 Kota Pangkalpinang, Dinas Sosial Kota Pangkalpinang, Polresta Pangkalpinang pada unit SPKT dan Satintelkam, Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang, Kantor Pertanahan Kota Pangkalpinang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, serta Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Bukan Sekadar Cek Administrasi

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan penilaian dilakukan untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai penyelenggaraan pelayanan publik.

Menurutnya, Ombudsman tidak hanya melihat satu aspek pelayanan, melainkan mencermati kesiapan penyelenggara, proses pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat hingga capaian penyelenggaraan pelayanan.

"Penilaian tidak hanya melihat satu aspek pelayanan. Kami melihat kesiapan penyelenggara, proses pelayanan yang berlangsung, pengelolaan pengaduan masyarakat, hingga capaian penyelenggaraan pelayanan. Semua itu menjadi bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran secara lebih menyeluruh," ujar Fither.

Dalam proses pengambilan data, Ombudsman melakukan wawancara dengan penyelenggara maupun pengguna layanan, observasi langsung terhadap pelaksanaan pelayanan, serta pengujian terhadap pengelolaan pengaduan masyarakat.

Selain empat dimensi tersebut, kepercayaan masyarakat juga menjadi salah satu unsur yang diperhatikan dalam penilaian.

Masyarakat Diminta Ikut Menilai

Ombudsman Babel juga membuka ruang bagi masyarakat yang pernah menggunakan atau berinteraksi dengan layanan pada unit-unit yang dinilai untuk memberikan penilaian berdasarkan pengalaman mereka.

Partisipasi masyarakat dianggap penting karena dapat memberikan perspektif tambahan mengenai kualitas pelayanan publik yang diterima secara langsung.

Pengambilan data di Pangkalpinang merupakan bagian dari rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilakukan Ombudsman Babel di sejumlah lokus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, Ombudsman Babel belum menyampaikan hasil akhir maupun nilai masing-masing unit pelayanan yang menjadi objek penilaian.

Penulis: Andi Faberta

Sumber: Ombudsman Babel





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...