• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel: Penerapan Standar Pelayanan Penting untuk Bangun Zona Integritas
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 11/02/2022 •
 
Kepala Perwakialn Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy

Pangkalpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menjadi pemateri dalam acara Akselerasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di lingkungan Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pangkalpinang, pada Kamis (10/02/2022).

Dedy Arief Hendriyanto selaku Kepala Badan atau Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pangkalpinang dalam sambutannya mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kepada segenap pegawai dalam hal pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan pengendalian gratifikasi.

"Kita harus memperkuat integritas melalui pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat, sehingga kita juga harus dapat memposisikan diri bahwa kita adalah pelayan masyarakat. Oleh karena itu, Ombudsman Babel akan memberikan penguatan berupa informasi, update peraturan terkait, bahkan ilmu yang saya yakin bermanfaat untuk kita semua, utamanya dalam hal pengelolaan pengaduan dan pengendalian gratifikasi", Ungkap Dedy.

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung dalam sesi materi menyampaikan pentingnya standar pelayanan, mengelola pengaduan dengan baik, serta pengendalian gratifikasi dalam mencegah maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik.

"Perlu saya sampaikan, berdasarkan PERMENPAN RB Tahun 90 Tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa komponen pengungkit dalam membangun zona integritas adalah pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan pengendalian gratifikasi. Oleh karenanya penyelenggara pelayanan perlu memiliki prosedur yang jelas terkait ketiga hal tersebut, serta juga memberikan pemahaman kepada pengguna layanan sebagai warga negara, dirinya tidak hanya memiliki hak dalam pelayanan publik, namun juga memiliki kewajiban misalnya harus memenuhi persyaratan pelayanan dan sebagainya," Jelas Yozar.

Sebagai penutup sekaligus menanggapi apa yang telah dipaparkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Dedy Arief Hendriyanto selaku Kepala Badan atau Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pangkalpinang memberikan apresiasi.

"Terimakasih Pak Yozar atas kehadiran serta pengetahuannya yang telah dibagikan dalam paparan, kami sangat mengapresiasi. Banyak hal baru yang kami peroleh terutama dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi serta pelaksanaan tugas kami melayani masyarakat di lingkungan Stasiun Karantina Ikan Babel," Tutup Dedy.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...