• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Pastikan Potensi Maladministrasi dan Dugaan Pungli di BPN Bangka Selatan Selesai
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Minggu, 16/02/2025 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman Republik Indonesia memastikan potensi dan dugaan maladministrasi pada pelayanan penyerahan legalitas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung telah selesai.

Hal tersebut setelah petinggi BPN melakukan klarifikasi terhadap indikasi temuan Ombudsman di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kecamatan Airgegas, Jumat (14/2/2025) sore.

Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan pertemuan yang dilakukan dengan BPN Kabupaten Bangka Selatan merupakan kegiatan klarifikasi.

Khususnya dalam rangka membandingkan data antara yang didapatkan oleh Ombudsman di lapangan dengan data yang dimiliki oleh BPN. Adanya data baru tersebut tentunya semakin mempermudah proses penyelesaian pendistribusian sertifikat tanah.

"Iya, beberapa sudah diklarifikasi. Alhamdulillah memang sudah ada data baru yang kami dapatkan," kata dia kepada Bangkapos.com usai pertemuan.

Menurutnya terdapat beberapa temuan potensi dan dugaan maladministrasi pada pelayanan penyerahan legalitas yang dilakukan ombudsman. Pertama, ada sebanyak 195 sertifikat hak milik (SHM) melalui program pendistribusian tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022-2023 di Desa Nangka belum diserahkan kepada masyarakat.

Hasil klarifikasi di Desa Nangka bukan program PTSL. Akan tetapi, baru akan dilaksanakan dan baru diusulkan serta masih dalam tahapan normal.

Sedangkan di Desa Nyelanding sebanyak 244 SHM mengalami kasus serupa. Rinciannya 77 SHM PTSL tahun 2018 masih berada di kantor pertanahan, 161 SHM PTSL tahun 2018 berada di kantor desa dan enam SHM prona tahun 2016 belum diserahkan kepada masyarakat.

Hasilnya masih ditemukan sertifikat yang belum diserahkan. Atas hal tersebut Ombudsman mendorong agar dapat diakselerasi proses penyerahannya.

"Memang yang menjadi masalah di Desa Nyelanding. Ini yang kita dorong supaya dilakukan percepatan penyelesaian," jelas Yozar.

Di sisi lain sambung dia, untuk isu dugaan pungutan liar (Pungli) hal tersebut masih perlu didalami dan menjadi masukan bagi Ombudsman. Bagaimana semua pihak dapat berkomitmen dalam memperbaiki program tersebut. Dampaknya program yang tidak dipungut biaya dari pemerintah memang gratis penerapannya.

Termasuk berkaitan dengan sertifikat di Desa Nyelanding sudah diserahkan kepada perangkat desa secara resmi melalui surat kuasa. Ombudsman menekankan untuk penyerahan SHM yang sudah selesai dalam PTSL di Desa Nyelanding akan akselerasi percepatannya maksimal dua minggu ke depan.

"BPN akan menyelesaikan ini dalam waktu dua minggu ke depan. Bagaimana yang masih tersisa terutama di Desa Nyelanding bisa diterapkan segera," ucapnya.

Sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian kata Yozar, Ombudsman mendorong keterlibatan seluruh pihak untuk memberikan atensi dan penyelesaian yang cepat kepada masyarakat. Selanjutnya, diharapkan semua pihak terkait baik BPN maupun pihak desa dapat menegaskan komitmen. Terkait pelayanan PTSL atu prona tanpa pungutan liar. Harapannya masyarakat dapat diedukasi terkait persoalan biaya pelayanan tersebut.

"Masyarakat diedukasi bahwa memang program ini gratis kecuali untuk beberapa hal yang memang misalnya BPHTB dan seterusnya, yang menjadi kewajiban masyarakat," pungkas Yozar.

Segera Diselesaikan Dalam Waktu Dua Pekan

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bangka Selatan, Abdul Rahman Irianto mengaku terdapat program sertifikasi tanah yang dilakukan pihaknya di dua desa tersebut. Yakni program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan program pendaftaran tanah nasional alias prona pada tahun 2018 silam.

Sementara ihwal jumlah 195 sertifikat hak milik (SHM) temuan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diduga belum diserahkan kepada masyarakat itu merupakan miskomunikasi.

"Dapat kami sampaikan bahwa jumlah 195 tersebut masih berupa usulan calon peserta redistribusi tanah pada tahun anggaran 2025," kata dia.

Abdul Rahman Irianto mengatakan BPN Kabupaten Bangka Selatan telah berupaya melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan langsung program PTSL maupun prona kepada masyarakat di Desa Nyelanding. Penyerahan sertifikat dilakukan selama beberapa kali kegiatan, yakni pada Jumat (5/8/2022) silam di balai desa setempat. Kemudian pada Rabu (7/2/2024) saat program Ajak Bupati Kite Sambang Kampung alias Aik Bakung.

Penyerahan saat itu dilakukan langsung oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid. Terakhir penyerahan sertifikat dilakukan pada Senin (12/2/2024) di Kantor BPN Kabupaten Bangka Selatan. Bahkan penyerahan sertifikat PTSL yang berada di Kantor Desa Nyelanding, telah diserahkan berdasarkan berita acara serah terima sertifikat PTSL di Desa Nyelanding tahun 2018.

"Itu turut ditandatangani oleh salah satu perangkat Desa Nyelanding yang dalam hal ini telah Menerima Surat Kuasa dari koordinator 204 masyarakat peserta PTSL Desa Nyelanding," jelas Abdul Rahman Irianto.

Di sisi lain dirinya tak membantah dalam proses penyerahan sertifikat di Desa Nyelanding masih terdapat sisa sertifikat yang belum diserahkan. Jumlahnya mencapai 126 sertifikat, dikarenakan pemohon tidak hadir. Ditambah belum menyerahkan asli bukti surat penguasaan tanah, baik berupa surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT), akta pelepasan hak (APH) tanah dan surat sejenisnya.

Mengenai permasalahan itu pihaknya telah melayangkan surat kepada Kepala Desa Nyelanding untuk dapat menjadwalkan kembali penyerahan sertifikat PTSL tahun 2018. Hingga kini BPN tetap mengupayakan agar penyerahan sertifikat tersebut dapat terlaksana secara tuntas. Sehingga apabila terdapat peserta PTSL Tahun 2018 Desa Nyelanding yang belum mengambil produk sertifikat hak atas tanahnya.

"Sampai saat ini tetap akan dilayani pengambilan sertifikat di loket penyerahan BPN Kabupaten Bangka Selatan," urainya.

Abdul Rahman Irianto turut membantah adanya indikasi dugaan pungli. Pasalnya, dalam pelaksanaan proses penerbitan hingga penyerahan sertifikat baik itu PTSL maupun prona pihaknya tidak pernah meminta maupun menerima pungutan dari masyarakat. Dikarenakan proses sertifikat tidak dipungut biaya apapun, kecuali terhadap kewajiban pajak. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) maupun pajak bea perolehan hak atas tanah (BPHTB) yang menjadi kewajiban masyarakat.

Untuk kemudian disetorkan kepada kas daerah melalui Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Pihaknya tidak segan-segan menindak apabila dugaan permintaan imbalan atau pungli terkait penyerahan sertifikat PTSL atau prona benar adanya. Jika benar ada oknum pegawai BPN Kabupaten Bangka Selatan yang terlibat, maka akan ditindak secara tegas.

"Kita proses secara hukum, baik pidana maupun sanksi berupa pemberhentian status kepegawaiannya," tegas Abdul Rahman Irianto. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...