Ombudsman Babel Paparkan Masalah Sampah di TPS Bangka

Pangkalpinang (ANTARA) - Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaparkan hasil investigasi lapangan permasalahan penumpukan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Al-Kautsar Sungailiat, Kabupaten Bangka guna menekan potensi maladministrasi layanan persampahan di daerah itu.
"Hasil temuan Ombudsman ini dapat memperjelas pola permasalahan yang terjadi dalam rangka merumuskan bentuk maladministrasi layanan persampahan ini," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar dalam keterangan di Pangkalpinang, Rabu.
Berdasarkan investigasi, kata dia, temuan yang paling mencolok, yakni jumlah timbulan sampah di TPS Al-Kautsar melebihi kapasitas dari ketersediaan kontainer.
Total volume dari tiga kontainer yang tersedia sebesar 15,60 meter kubik, akan tetapi pada saat investigasi dilakukan ternyata jumlah timbulan sampah dari sampah rumah tangga (SRT) 13,70 meter kubuk dan sampah sejenis sampah rumah tangga (SSSRT) 2,66 meter kubik.
"Hal ini menimbulkan selisih sebesar 0,76 meter kubik. Pada dasarnya Ombudsman menilai jumlah kontainer yang tersedia mencukupi jika hanya menampung SRT," katanya.
Ia mengatakan pembuangan sampah dari masyarakat jenis SSSRT yang cenderung dilakukan pada pukul 21.00 WIB hingga dini hari menjadi salah satu penyebab kelebihan kapasitas penampungan sampah pada TPS tersebut, terutama pada akhir pekan sehingga Senin pagi, terkadang akan keluar sampah ke jalan.
Di samping itu, Ombudsman Babel menyoroti penyebab polusi sampah yang timbul. Pertama, ada kerusakan konstruksi dengan panjang 6,2 meter dan lebar 3,5 meter di tengah dan tidak adanya kemiringan lantai (elevasi) yang menyebabkan genangan yang akhirnya jadi air lindi.
"Sampah yang dibuang oleh masyarakat adalah sampah yang sudah menumpuk selama beberapa hari di rumah lalu dibuang ke TPS dan kebanyakan adalah sampah basah serta tidak pula dipilah, akibatnya menimbulkan bau menyengat, mengundang lalat, serta meningkatkan risiko pencemaran lingkungan sekitar lokasi," katanya.
Ia memandang frekuensi pengangkutan sampah (ritase) menggunakan mobil kontainer yang hanya dilakukan sebanyak tiga kali sehari dinilai tidak sebanding dengan volume timbulan sampah harian di TPS Al-Kautsar, terutama pada hari-hari puncak pembuangan sampah oleh masyarakat pada hari Sabtu, Minggu, dan Senin pagi hari.
"Keterbatasan pengangkutan sampah yang tidak dilakukan pada hari minggu (hari libur) menyebabkan kontainer cepat penuh, sehingga sebagian sampah menumpuk di luar kontainer dan memperburuk kondisi lingkungan. Ritase yang tidak memadai juga memperpanjang waktu tinggal (residence time) sampah di TPS," katanya.
Ia menegaskan bahwa investigasi ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi bertujuan mendorong perbaikan sistem pelayanan publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti kebersihan lingkungan.
"Kami ingin memastikan agar hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat dapat terjamin melalui pelayanan publik yang optimal," ujarnya.
Ia menyatakan dalam menangani masalah sampah ini, Ombudsman Babel akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bangka dan pihak terkait guna membahas strategi penanganan dan pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.
"Upaya ini diharapkan mampu menekan potensi maladministrasi dalam layanan persampahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan," katanya.








