Ombudsman Babel Pantau Ketat SPMB 2026, Warga Diminta Laporkan Dugaan Kecurangan

PANGKALPINANG, www.wowbabel.com - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hingga kini belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Meski demikian, Ombudsman Babel mencatat adanya sejumlah konsultasi dari masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan SPMB di beberapa satuan pendidikan. Permasalahan yang disampaikan mayoritas masih berkaitan dengan aspek teknis pelaksanaan seleksi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengatakan pihaknya terus memantau jalannya SPMB guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
"Hingga saat ini Ombudsman Babel belum menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran SPMB. Namun, sudah ada beberapa masyarakat yang berkonsultasi mengenai pelaksanaan SPMB di sejumlah sekolah. Sebagian besar berkaitan dengan persoalan teknis dalam proses penerimaan," ujar Chris, Rabu (24/6/2026).
Dalam mengawal pelaksanaan SPMB 2026, Ombudsman Babel menerapkan pengawasan secara menyeluruh yang dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan.
Pada tahap pra-pelaksanaan, Ombudsman melakukan penelaahan terhadap petunjuk teknis (juknis) SPMB serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memetakan potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama proses seleksi.
Sementara pada tahap pelaksanaan, Ombudsman melakukan pemantauan langsung ke lapangan melalui kunjungan dan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah. Selain itu, petugas juga melakukan wawancara dengan pihak penyelenggara maupun masyarakat guna memperoleh gambaran objektif mengenai pelaksanaan SPMB.
Adapun pada tahap pasca-pelaksanaan, Ombudsman akan mengawal proses pengumuman hasil seleksi serta melakukan evaluasi terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi layanan publik di sektor pendidikan, Ombudsman Babel juga telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.
Chris mengimbau para orang tua, calon peserta didik, dan masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan, pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan SPMB.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi WhatsApp Ombudsman Babel di nomor 0811-973-3737.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan transparan, adil, dan akuntabel," tegas Chris. (*)








