Ombudsman Babel Monitoring Layanan STD-B Dinpanpertan Bangka

KBRN, Sungailiat : Ombudsman Babel melakukan kegiatan monitoring kajian Layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka.
Tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel melakukan pemantauan terhadap perlakuan saran yang telah diberikan oleh Ombudsman kepada Pemerintah Kabupaten Bangka terkait kajian pelayanan penerbitan STD-B.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy menjelaskan, bersama dengan penyerahan laporan hasil analisis kajian, Ombudsman juga telah memberikan beberapa saran perbaikan dalam peningkatan layanan Surat Tanda Daftar Budidaya.
"Kami berharap Pemkab Bangka melalui Dinas Pangan dan Pertanian sebagai pelopor utama dapat membentuk Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan," kata dia, Jumat (6/12/2024).
Selain itu, juga dapat dikeluarkan Surat Keputusan Kepala Daerah Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD - KSB) guna menciptakan kelapa sawit yang berkelanjutan.
Dikatakan Shulby, demi kesempurnaan, pihaknya juga berharap penyusunan RAD - KSB dapat melibatkan setiap pemangku kepentingan melalui uji publik.
Sementara Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Subhan mengatakan, saran yang telah diberikan sudah diterima dengan baik dan telah dilaksanakan seoptimal mungkin namun belum mencapai titik penyelesaian secara keseluruhan.
"Dengan adanya RAD - KSB ini, kami menargetkan adanya pembentukan tim, pendataan, pemetaan, verifikasi dan kemudian penerbitan STD-B," ucap Subhan.
Peraturan Kepala Daerah tentang RAD - KSB sudah dirancang dan dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Babel. (Rilis Ombudsman)