• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Minta Warga Kritis Soal Layanan Surat Tanah
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 13/04/2026 •
 

RRI.CO.ID, Pangkalpinang - Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengingatkan masyarakat untuk kritis menerima layanan kepengurusan surat tanah.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Babel Mariani menegaskan, masyarakar tidak menganggap wajar berbagai penyimpangan dalam pelayanan surat tanah di tingkat desa.

Imbauan ini disampaikan menyusul hasil survei lapangan yang dilakukan Ombudsman, yang masih menemukan sejumlah praktik maladministrasi dalam proses pengurusan administrasi pertanahan. "Kita menemukan praktik penyimpangan diantaranya prosedur yang menyimpang, tidak diberikannya pelayanan, penundaan berlarut, hingga potensi permintaan imbalan berupa uang," ujar Mariani, Senin, 13 April 2026.

Menurut Mariani, temuan itu merupakan persoalan yang berulang setiap tahun. Meski jumlah laporan yang masuk relatif sedikit, yakni sekitar satu hingga dua kasus per tahun, pola yang terjadi cenderung sama.

"Permasalahan ini terus berulang. Yang menjadi perhatian kami bukan hanya jumlah laporan, tetapi pola maladministrasi yang belum berubah," ujarnya.

Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa pelayanan publik, termasuk pengurusan surat tanah di desa, harus dilakukan sesuai prosedur, transparan, dan tanpa pungutan liar.

Namun di lapangan, masih ditemukan adanya praktik yang menyimpang dan justru mulai dianggap sebagai hal biasa oleh sebagian masyarakat. Kondisi ini dinilai berbahaya karena dapat memperkuat budaya pelayanan yang tidak sehat.

"Oleh karena itu, kami mengedukasi masyarakat agar tidak menormalisasi penyimpangan. Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, masyarakat berhak menolak dan melaporkannya," tegasnya.

Selain itu, pemerintah desa diminta untuk meningkatkan kualitas pelayanan dengan mematuhi standar operasional prosedur yang berlaku serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Dengan adanya kesadaran masyarakat dan komitmen dari penyelenggara pelayanan, Ombudsman berharap praktik penyimpangan dalam layanan surat tanah desa dapat diminimalisir dan tidak lagi menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahunnya.

"Kadang masyarakat mau gak mau terpaksa mengikuti keinginan petugas, karena terkadang mau cepat selesai, belum lagi gak tau aturan yang jelasnya bagaimana," kata warga Pangkalpinang Yusridam.

Dia berharap, perangkat desa / kelurahan dapat transparan terhadap aturan yang jelas dalam kepengurusan surat tanah, sehingga tidak merugikan masyarakat dan mencegah terjadinya maladministrasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...