Ombudsman Babel Minta Tidak Ada Lagi Syarat Vaksinasi Untuk Mengikuti PTM Terbatas

PANGKALPINANG - Mengingat banyaknya laporan yang masuk dari orang tua siswa ke Ombudsman Babel yang menjadikan vaksinasi sebagai syarat Pertemuan Tatap Muka (PTM), Ombudsman Babel meminta penyelenggara pelayanan publik sektor pendidikan tidak lagi mempersyaratkan vaksinasi sebagai syarat mengikuti PTM Terbatas.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, S.IP, MPA, M.Sc di ruang kerjanya pada Rabu (9/3/2022).
"Beberapa waktu yang lalu kami menerima laporan masyarakat di beberapa kabupaten di Babel yang menjadikan vaksinasi sebagai syarat mengikuti PTM Terbatas. Hal ini menyebabkan adanya perbedaan layanan, jika siswa belum vaksinasi mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sedangkan yang sudah vaksin boleh mengikuti PTM. Melihat kondisinya, kami merasa hal tersebut bertentangan dengan SKB 4 Menteri tentang penyelenggaraan PTM Terbatas," ungkap Yozar.
Terhadap laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman tersebut, Yozar mengatakan sudah ditangani secara cepat dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) karena butuh penyelesaian segera disebabkan anak Pelapor tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka.
"Atas laporan masyarakat tersebut, sudah kami tindaklanjuti dengan segera kepada instansi terkait dan hasilnya pun cukup baik. Instansi tersebut akhirnya mencabut kebijakan sebelumnya sehingga tidak ada lagi persyaratan vaksinasi bagi siswa yang ingin mengikuti PTM. Bahkan sekarang berdasarkan aturan yang berlaku orang tua bisa bebas memilih, mau ikut PTM atau PJJ sekalipun anaknya belum divaksin," tambah Yozar.
Sebelumnya Ombudsman Babel menerima laporan masyarakat pada dua kabupaten yang mempersyaratkan vaksinasi sebagai syarat PTM. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ombudsman, akhirnya tidak ada lagi persyaratan tersebut sehingga siswa dan orang tua bisa kembali fokus mengikuti pembelajaran.
"Alhamdulillah dalam laporan tersebut,setelah kita lakukan diskusi pihak terkait dapat memahami dan koordinatif. Kami imbau, bagi penyelenggara pelayanan publik sektor pendidikan agar dapat lebih arif dalam mengambil kebijakan, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalaupun tujuan persyaratan vaksin tersebut untuk percepatan vaksinasi bagi siswa, alangkah lebih baik dapat dilakukan secara persuasif dan bertahap, misalnya saat PTM dilakukan di sekolah atau strategi lainnya. Karena memang belum ada aturan yang mengakomodir persyaratan vaksin untuk bisa mengikuti PTM Terbatas," tutup Yozar. (**)








