• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Minta Tidak Ada Lagi Syarat Vaksinasi Untuk Mengikuti PTM Terbatas
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 10/03/2022 •
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman Babel akui kerap menerima laporan dari masyarakat terkait vaksin covid-19 yang dijadikan sebagai syarat mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Untuk itu, Ombudsman Babel meminta penyelenggara pelayanan publik sektor pendidikan tidak lagi mempersyaratkan vaksinasi sebagai syarat mengikuti PTM terbatas.

Hal ini pun disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy kepada Bangkapos.com, Rabu (9/3/2022).

"Beberapa waktu yang lalu kami menerima laporan masyarakat di beberapa kabupaten di Provinsi Kepulauan Babel yang menjadikan vaksinasi sebagai syarat mengikuti PTM terbatas," kata Yozar.

Menurutnya, hal semacam ini dapat menyebabkan adanya perbedaan layanan kepada siswa.

"Jika siswa belum vaksinasi, maka mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sedangkan yang sudah vaksin boleh mengikuti PTM. Melihat kondisi itu, kami merasa hal tersebut bertentangan dengan SKB 4 Menteri tentang penyelenggaraan PTM terbatas," ungkapnya.

Oleh karena itu, laporan dari masyarakat yang masuk ke Ombudsman terkait hal itu ditangani secara cepat dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) karena butuh penyelesaian segera disebabkan anak pelapor tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka.

"Atas laporan masyarakat tersebut, sudah kami tindaklanjuti dengan segera kepada instansi terkait dan hasilnya pun cukup baik," ujarnya.

Diakuinya, instansi tersebut akhirnya mencabut kebijakan sebelumnya sehingga tidak ada lagi persyaratan vaksinasi bagi siswa yang ingin mengikuti PTM.

"Bahkan sekarang berdasarkan aturan yang berlaku orang tua bisa bebas memilih, mau ikut PTM atau PJJ sekalipun anaknya belum divaksin," tambah Yozar.

Sebelumnya Ombudsman Babel menerima laporan masyarakat pada dua kabupaten yang mempersyaratkan vaksinasi sebagai syarat PTM, yang mana salah satunya adalah Kabupaten Bangka Tengah.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ombudsman, akhirnya tidak ada lagi persyaratan tersebut sehingga siswa dan orang tua bisa kembali fokus mengikuti pembelajaran.

"Alhamdulillah dalam laporan tersebut, setelah kita lakukan diskusi pihak terkait dapat memahami dan koordinatif, Kami imbau, bagi penyelenggara pelayanan publik sektor pendidikan agar dapat lebih arif dalam mengambil kebijakan, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Lebih lanjut, kalaupun tujuan persyaratan vaksin tersebut untuk percepatan vaksinasi bagi siswa, alangkah lebih baik dapat dilakukan secara persuasif dan bertahap, misalnya saat PTM dilakukan di sekolah atau strategi lainnya.

"Sejauh ini memang belum ada aturan yang mengakomodir persyaratan vaksin untuk bisa mengikuti PTM Terbatas," katanya.

Diketahui sebelumnya bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah sempat menjadikan vaksinasi sebagai Syarat mengikuti PTM.

Meski demikian, syarat tersebut kini telah dihapus sehingga siswa yang belum divaksin bisa memilih untuk mengikuti PJJ atau PTM.

Diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka, Iskandar menyebutkan, syarat tersebut sudah tidak diberlakukan lagi sejak pekan ini.

"Sementara ini, siswa yang belum divaksin boleh memilih sendiri mau PJJ atau PTM," ucap Iskandar saat dihubungi Bangkapos.com.

Ia menuturkan, pelaksanaan di Kabupaten Bangka Tengah telah dilakukan dengan kuota maksimal 50 persen dan telah berjalan secara lancar.

"Walau demikian, jika ada siswa ataupun guru yang positif covid-19, maka PTM di Sekolah tersebut akan dihentikan sementara waktu selama 3-5 hari," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...