• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Minta Sekolah Hentikan Koordinir Pengadaan Seragam Sekolah pada masa PPDB
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 11/07/2024 •
 

PANGKALPINANG, FAKTABERITA - Menanggapi maraknya beredarnya informasi adanya pengadaan seragam sekolah dalam rangkaian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dikoordinir oleh pihak sekolah, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat melakukan pengawasan dengan mendatangi sekolah-sekolah diwilayah Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka.

Kegiatan pengawasan yang dilakukan pada mulai tanggal 08 Juli 2024 tersebut banyak mendapatkan temuan yang cukup krusial diantaranya pengadaan seragam yang dikoordinir oleh pihak sekolah.

"Kami di Ombudsman merasa berkepentingan untuk memberikan respon cepat berkaitan dengan informasi seputar dugaan pelanggaran dalam tahapan tahapan PPDB. Kegiatan pengawasan ini kami tujukan untuk mencegah adanya potensi pelanggaran dalam PPDB sekaligus memberikan pemahaman tentang pelaksanaan PPDB sesuai regulasi kepada seluruh satuan Pendidikan", ungkap Yozar.

Berdasarkan hasil pengawasan sementara Ombudsman, masih banyak pihak sekolah yang berupaya mengkoordinir pengadaan seragam saat PPDB dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi calon peserta didik dan atas kesepakatan antara komite dan wali murid.

Atas hal tersebut Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, Satuan Pendidikan wajib mempedomani Permendikbud 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan termasuk dalam proses pengadaan seragam sekolah.

"Kami mengingatkan kembali kepada seluruh satuan pendidikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) huruf b Permendikbud 1 Tahun 2021, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Oleh karena itu kami meminta agar upaya mengkoordinir seragam siswa oleh Pihak Sekolah segera dihentikan karena hal tersebut sudah jelas merupakan pelanggaran. Terlepas adanya kesepakatan antara pihak sekolah, komite dan wali murid, tindakan-tindakan seperti itu tetap tidak dapat dibenarkan sehingga uang yang terkumpul agar dapat segera dikembalikan", imbuh Yozar.

Berdasarkan hasil pengawasan Ombudsman, sepertinya ada mispersepsi dalam mekanisme pengadaan seragam disekolah dalam tahapan PPDB. Masih banyak satuan Pendidikan yang sepertinya tidak mendapatkan pemahaman utuh tentang kewajiban dan larangan dalam PPDB.

Sehingga diharapkan ada intervensi dari pengawas internal ata Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten /Kota untuk turut serta melakukan pengawasan dan pembinaan kepada satuan Pendidikan agar hal seperti ini tidak terulang kembali.

"Kami mengimbau setiap satuan Pendidikan untuk selalu mempedomani regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan PPDB. Termasuk kami meminta agar Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dapat secara aktif untuk mengawasi pelaksanaan PPDB dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan PPDB yang baik dan benar. Kami jugamengharapkan peran serta masyarakat untuk bersama mengawasi penyelenggaraan PPDB tahun 2024, jangan ragu untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan ke Ombudsman Babel jika menemukan adanya dugaan kecurangan, penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi lainnya, semoga permasalahan ini segera selesai dan menjadi perbaikan untuk penyelenggara pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung", tutup Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...