Ombudsman Babel Minta Penyelenggaraan SPMB 2025/2026 Bebas Pungutan dan Sesuai Regulasi

Pangkalpinang-Sehubungan dengan akan dimulainya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 pada Mei s.d Juni, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tegas meminta seluruh Penyelenggara dan Satuan Pendidikan (Sekolah di lingkungan Kemendikdasmen dan Kemenag) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Hal tersebut disampaikan oleh Shulby Yozar Ariadhi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung diruang kerjanya pada 2 Mei 2025.
Berkaca dari hasil pengawasan PPDB/SPMB tahun-tahun sebelumnya, Ombudsman Babel banyak mendapati temuan-temuan seperti penambahan rombel, belum optimalnya seleksi setiap jalur, belum optimalnya pengawasan internal, masih ditemukannya seleksi jalur tidak resmi dan siswa titipan, bahkan ditemukan pungutan seragam dalam PPDB. Oleh karena itu Ombudsman Babel terus mengingatkan agar seluruh instansi terkait dan Satuan Pendidikan dapat mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami mengingatkan kembali agar seluruh penyelenggara tertib dan mematuhi aturan. Untuk temuan-temuan yang kami dapati tahun lalu, kami berharap tidak terjadi lagi pada tahun ini. Selanjutnya kami juga akan aktif melakukan pengawasan penyelenggaraan SPMB 2025 agar dapat mencegah terjadinya maladministrasi." Ujar Yozar.
Untuk temuan pungutan seragam dalam PPDB/SPMB tahun lalu, Ombudsman Babel berharap seluruh Kepala Daerah dapat tegas mengawasi/menginstruksikan perangkat daerah terkait agar dapat menindak dengan tegas jika ditemukan lagi pungutan seragam tersebut pada SPMB 2025. Hal tersebut disampaikan karena praktik pungutan seragam dalam SPMB sangat bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
"Terkait dengan temuan pungutan PPDB/SPMB 2024 yang lalu, kali ini kami berharap Kepala Daerah dapat memberikan atensi khusus dan menginstruksikan APIP/Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan untuk maksimal dalam melakukan pengawasan. Bila perlu dibuatkan arahan khusus dalam bentuk surat edaran larangan pungutan dalam SPMB yang disebar ke seluruh satuan pendidikan. Selain itu kami juga mendorong agar seluruh penyelenggara mengoptimalisasikan kanal pengelolaan pengaduan agar dapat responsif menindaklanjuti keluhan dari masyarakat." Tambah Yozar.
Ombudsman Babel juga akan membentuk Posko Pengaduan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 guna memaksimalkan pemberian layanan pengaduan kepada masyarakat. Pengaduan kepada Ombudsman Babel disampaikan melalui kanal-kanal yang telah disediakan, baik melalui whatsapp, telepon, email dan atau bisa datang langsung ke kantor Ombudsman Babel.
"Kami mengimbau agar seluruh instansi penyelenggara SPMB tahun ajaran 2025/2026 dapat memberikan layanan terbaik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dan tak kalah pentingnya, kami berharap bagi masyarakat yang merasa dirugikan atau melihat adanya dugaan pelanggaran/pungutan dalam proses seleksi SPMB dapat melaporkan ke Ombudsman." Tutup Yozar.