• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Minta Pemerintah Pastikan Keberlanjutan PBI JKN
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 12/02/2026 •
 
https://rri.co.id/sungailiat/kesehatan/2178386/ombudsman-babel-minta-pemerintah-pastikan-keberlanjutan-pbi-jkn

RRI.co.id , Pangkalpinang - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta pemerintah memastikan keberlanjutan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).

Hal itu disampaikan Ombudsman menindaklanjuti penonaktifan sebagian kepesertaan PBI JKN yang terjadi secara nasional dan berdampak langsung terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat, khususnya akses terhadap layanan kesehatan.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JKN harus dilihat secara komprehensif dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat.

"Penonaktifan PBI JKN bukan sekadar persoalan angka atau administrasi. Ini menyangkut akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Negara tidak boleh abai terhadap kelompok rentan yang masih sangat membutuhkan jaminan tersebut," kata Kgs. Chris Fither dalam laporan yang diterima RRI, Kamis 12 Februari 2026.

Ombudsman Babel menegaskan bahwa isu penonaktifan PBI JKN bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba, dimana berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan sejak tahun 2025, pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah persoalan di lapangan, khususnya terkait akurasi dan validitas data penerima bantuan.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan masih terdapat warga yang secara kondisi sosial ekonomi tergolong layak menerima bantuan, terutama masyarakat pada desil 1 hingga 5, namun belum terdaftar sebagai peserta PBI JKN.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangka Baharudin menuturkan, jika masyarakat dapat melaporkan kepada desa atau lurah untuk mendapatkan kembali layanan PBI JKN.

"Di Bangka ini tercatat 6 ribu lebih warga yang dinonaktifkan datanya, sehingga mereka pas mau berobat tidak lagi bisa menggunakan kartu BPJS nya," ujarnya.

Penonaktifan kepesertaan BPJS program pusat, disampaikan Baharudin, sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPJS yang data berasal dari pusat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...