Ombudsman Babel Minta Kendaraan ODOL Ditindak Tegas Demi Jaga Keselamatan dan Kualitas Jalan

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta adanya penindakan tegas terhadap kendaraan yang Over Dimension Over Loading (ODOL).
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Kasat Lantas Polres Bangka Selatan Iptu Eko Budiatno, Zulhardi Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Kepala Seksi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan dan Kepala Desa Nyelanding Nurdin, Selasa (15/7/2025)
Dalam rapat koordinasi tersebut membahas terkait penindakan berupa penegakan hukum pidana dan administratif bagi pengendara yang melebihi muatan atau ODOL.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy mengatakan penindakan secara tegas terhadap kendaraan yang melebihi muatan atau ODOL sangat penting dilakukan oleh pihak-pihak terkait demi menjamin keselamatan masyarakat saat berkendara serta meminimalisir kerusakan infrastruktur jalan.
Sebab, pada Februari lalu Ombudsman sudah melakukan investigasi terhadap jalan rusak di Desa Nyelanding-Delas dan ditemukan fakta bahwa salah satu penyebab utama kerusakan jalan karena banyaknya kendaraan yang diduga ODOL melintas di wilayah tersebut.
"Nah, ini kan kita apresiasi Dinas PUPR Provinsi Babel sudah mau melakukan perbaikan jalan tersebut pada tahun ini, akan tetapi jika sudah diperbaiki dengan baik kemudian dalam waktu dekat rusak lagi karena ODOL maka hal tersebut sangat disayangkan," kata Yozar dalam siaran pers kepada Bangkapos.com
Selanjutnya, Yozar mendorong agar penegakan hukum dan administratif dapat dilakukan secara tegas oleh pihak berwenang terhadap kendaraan ODOL agar ada efek jera bagi pelaku sehingga keselamatan dan kualitas infrastruktur jalan dapat lebih terjamin.
"Kuncinya nanti di penindakan secara tegas ya. Apalagi kasus Over Dimension merupakan kasus tindak pidana, kemudian secara eksplisit sangat jelas sangat merugikan," jelasnya.
Pihaknya berharap setidaknya nanti dapat dilakukan penahanan kendaraan secara aturan yang berlaku terhadap ODOL sembari menyiapkan perangkat penindakan hukum pidananya.
"Mengingat hal ini berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan kualitas jalan di Babel, kedepan Ombudsman akan melakukan koordinasi bersama pihak Ditlantas Polda dan Dishub Provinsi," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Bangka Selatan, Iptu Eko Budiatno mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan segera melakukan konsolidasi awal melalui pertemuan bersama para pengusaha sawit, sopir truk, serta dinas terkait guna mencari solusi terbaik terhadap hal tersebut.
Kata dia, daei isu awal yang pihaknya peroleh terkait masalah ODOL karena keinginan sopir dan pengusaha untuk menutupi biaya operasional dan memperoleh keuntungan.
Kendati demikian, pihaknya akan segera mencari solusi dan kesepakatan yang lebih baik seperti apa sehingga memudahkan untuk kedepan melakukan penegakan hukum secara tegas.
"Disamping itu, pihak kepolisan sedang melakukan pelatihan penyidik khusus terhadap dugaan tindak pidana Over Dimension yang termasuk dalam tindak pidana umum (pidum)," ungkap Iptu Eko.
Sementara itu, Gunari, pejabat Dishub Bangka Selatan menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan belum memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga belum bisa melakukan penindakan lebih jauh.
Menurutnya, pihaknya selama ini baru hanya sebatas melakukan sosialisasi dan rekomendasi dalam Uji Kir serta pengenaan denda administratif pada giat bersama pihak kepolisian jika menemukan kendaraan ODOL.