• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Mewanti-wanti Sekolah Negeri: Jangan Ada Pungli Berkedok Lomba HUT RI
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 12/08/2026 •
 
Plt Kepala Perwakilan Kgs Chris Fither

BANGKA BELITUNG,www.wowbabel.com -- Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan sekolah diharapkan tidak menjadi beban finansial bagi para orang tua maupun peserta didik.

​Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mewanti-wanti seluruh satuan pendidikan negeri agar beragam agenda semarak kemerdekaan seperti karnaval, pawai, hingga perlombaan tidak diwarnai pungutan bersifat memaksa.

Peringatan tegas tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither pada Rabu, 12 Agustus 2026.

​Fither mengungkapkan, kegiatan perayaan HUT RI di sekolah pada dasarnya sangat positif untuk memupuk jiwa nasionalisme dan rasa cinta tanah air pada diri siswa. Meski demikian, aspek penggalangan dana kegiatan tetap wajib berjalan sesuai koridor hukum.

"Silakan diselenggarakan dengan meriah. Namun, kami mengajak pihak sekolah agar dalam pendanaannya murni mengedepankan partisipasi sukarela dan tidak membebani peserta didik melalui pungutan yang bersifat memaksa," tegas Fither.

Ia menerangkan, skema pendanaan di sekolah negeri telah terikat aturan baku, yakni Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Menurutnya, partisipasi dana dari orang tua siswa hanya dibolehkan dalam bentuk sumbangan sukarela. Kategori sumbangan ini berarti sekolah maupun komite tidak boleh menetapkan patokan nominal, tidak menentukan tenggat pembayaran, dan tidak memberikan sanksi bagi yang tidak menyumbang.

"Batas antara pungutan dan sumbangan itu sangat jelas. Jika ada nominal yang dipatok, ada waktu yang ditentukan, dan ada sanksi atau konsekuensi bagi yang tidak membayar, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar, dan itu dilarang keras di sekolah negeri," ujarnya.

Guna mengantisipasi potensi maladministrasi, Ombudsman Babel mendorong sinergi pengawasan dari Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, hingga Inspektorat di tingkat kabupaten/kota. Pengawasan ini ditegaskan bukan untuk membatasi ruang kreasi sekolah.

"Pengawasan ini bukan bertujuan untuk membatasi atau mengekang kreativitas sekolah dalam berekspresi. Justru dengan adanya kolaborasi pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat, kita ingin memastikan kelancaran acara," jelas Fither.

Ia berharap momentum semarak kemerdekaan di Negeri Serumpun Sebalai dapat dirayakan secara inklusif, meriah, transparan, serta dapat dinikmati seluruh siswa tanpa diskriminasi.

"Kami berharap sekolah-sekolah di Bangka Belitung dapat menjadi contoh bagaimana kemerdekaan dirayakan dengan semangat gotong royong dan inklusif. Mari kita pastikan setiap anak didik bisa merasakan merdekanya berekspresi dan bergembira di hari bersejarah bangsa kita, murni tanpa adanya tekanan finansial," pungkasnya.(*)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...