Ombudsman Babel Luruskan Informasi Keliru soal Penentu Desil DTSEN, Bukan Desa atau Dinas Sosial

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memanggil Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk menindaklanjuti hasil giat lapangan Ombudsman On The Spot (OOTS) yang digelar pada Juli 2026 lalu. Pertemuan berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyoroti masih banyaknya warga yang keliru memahami mekanisme pemutakhiran DTSEN. Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa pemerintah desa dan dinas sosial memiliki kewenangan menentukan peringkat kesejahteraan atau desil.
Faktanya, tugas pemerintah desa dan dinas sosial hanya sebatas melakukan pengajuan, verifikasi, dan validasi data. Mereka tidak memiliki wewenang untuk menentukan peringkat desil warga.
BPS Pemegang Kewenangan Penentu Desil DTSEN
Kgs Chris Fither meluruskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, BPS bertugas menyusun dan mengelola DTSEN. Mekanisme pengelolaan dan pemeringkatan kesejahteraan tersebut kemudian diatur lebih rinci dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 6 Tahun 2025.
"Jadi bukan pemerintah desa atau dinas sosial yang menentukan desil, yang menentukan adalah BPS," ujar Fither.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa proses ini masih berjalan. Sosialisasi yang dilakukan BPS di tingkat kabupaten/kota dinilai masih perlu ditingkatkan agar masyarakat tidak lagi menerima informasi yang keliru.
Harapan Percepatan Strategi Pemutakhiran Data
Fither berharap pemerintah kabupaten dan BPS di Bangka Tengah, serta daerah lainnya, dapat berkomunikasi lebih intensif. Tujuannya untuk membahas strategi pemutakhiran DTSEN yang valid dan tepat sasaran.
Pembahasan tersebut tidak hanya terbatas pada sosialisasi bersama. Ia menekankan perlunya strategi penyampaian informasi jika ada desil masyarakat yang tidak mengalami perubahan padahal data sudah diverifikasi sesuai ketentuan.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kabupaten Bangka Tengah, R.M. Ikmanto; Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Tengah, Padlillah; Statistisi Badan Pusat Statistik Kabupaten Bangka Tengah, Awaludin; serta perwakilan Pekerja Sosial Masyarakat dan operator SIKS-NG dari Desa Teru dan Desa Kerakas.
Kejelasan status desil ini krusial bagi warga karena menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial. Kesalahan pemahaman di tingkat desa berpotensi memicu kecemburuan sosial dan protes ketika data bansos diumumkan.








