Ombudsman Babel Larang Sekolah Negeri Pungut Uang Untuk Perayaan HUT RI

PANGKALPINANG - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan sekolah negeri agar tidak menarik pungutan dari orang tua maupun peserta didik untuk membiayai kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI.
Imbauan ini disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs. Chris Fither, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Menurut dia, kegiatan seperti karnaval, pawai, dan perlombaan tetap penting digelar karena dapat menumbuhkan semangat nasionalisme di kalangan pelajar.
Namun, kemeriahan perayaan kemerdekaan tidak boleh dibarengi praktik penggalangan dana yang membebani keluarga siswa.
"Kegiatan memeriahkan kemerdekaan seperti karnaval dan lomba itu sangat baik dan memang perlu dilakukan untuk menumbuhkan semangat kebangsaan anak-anak kita. Silakan diselenggarakan dengan meriah," ujar Fither.
Ia meminta sekolah dan komite mengutamakan partisipasi yang benar-benar sukarela jika membutuhkan dukungan dana. Sekolah tidak diperbolehkan menentukan nominal sumbangan, menetapkan batas waktu pembayaran, ataupun memberikan sanksi kepada siswa yang tidak memberikan sumbangan.
"Jika ada nominal yang dipatok, ada waktu yang ditentukan, dan ada sanksi atau konsekuensi bagi yang tidak membayar, maka itu sudah masuk kategori pungutan liar, dan itu dilarang keras di sekolah negeri," katanya.
Fither mengatakan ketentuan mengenai pungutan dan sumbangan pendidikan telah diatur, di antaranya melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam praktiknya, kata dia, sumbangan berbeda dengan pungutan. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi kewajiban yang mengikat peserta didik.
Ombudsman Babel juga mendorong Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, serta Inspektorat di tingkat kabupaten dan kota meningkatkan pengawasan selama rangkaian kegiatan peringatan HUT RI berlangsung.
Menurut Fither, pengawasan diperlukan agar sekolah tetap leluasa menggelar kegiatan kreatif, tetapi tata kelola pendanaannya tetap transparan dan sesuai aturan.
"Pengawasan ini bukan bertujuan untuk membatasi atau mengekang kreativitas sekolah dalam berekspresi. Justru dengan adanya kolaborasi pengawasan dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat, kita ingin memastikan kelancaran acara," ujarnya.
Ombudsman berharap perayaan kemerdekaan di sekolah dapat dinikmati seluruh siswa tanpa membedakan latar belakang ekonomi keluarga. Semangat gotong royong dalam memeriahkan HUT RI, kata Fither, seharusnya tidak berubah menjadi tekanan finansial bagi orang tua.
"Kami berharap sekolah-sekolah di Bangka Belitung dapat menjadi contoh bagaimana kemerdekaan dirayakan dengan semangat gotong royong dan inklusif," pungkasnya.








